Kejati Riau Gelar FGD Bahas KUHP Baru dan Pemulihan Aset Negara

Kejati Riau Gelar FGD Bahas KUHP Baru dan Pemulihan Aset Negara

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dampak perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap penanganan tindak pidana dan upaya pemulihan aset negara.

Diskusi ini diadakan di Hotel Grand Central Pekanbaru dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta ahli hukum, Kamis 29 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menekankan pentingnya memahami perubahan KUHP baru bagi para penegak hukum. Menurutnya, pemahaman yang mendalam akan membantu dalam menjerat pelaku tindak pidana serta mengembalikan aset negara yang hilang.

Diskusi ini menghadirkan Prof. Dr. Topo Santoso, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, serta Joko Yuhono dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemahaman mendalam terkait perbedaan KUHP lama dan baru serta strategi pemulihan aset yang efektif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para penegak hukum terkait perubahan KUHP baru dan meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara.

“Dengan adanya FGD ini, diharapkan penegakan hukum di Riau semakin efektif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memulihkan kerugian negara,” kata Zikrullah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kajati, Rini Hartatie, serta para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri, dan koordinator di Kejati Riau.***