Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Riau Segera di Sidang

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Riau Segera di Sidang (int)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Perkara dugaan perjalanan dinas fiktif dengan terdakwa mantan Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan tahun 2022 segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Berkas perkara telah diregister pada tanggal 2 September 2022 dengan nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr1.

Untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa Tengku Fauzan Tambusai ini, pihak kejaksaan telah menunjuk dua orang jaksa penuntut, masing-masing Dewi Shinta Dame Siahaan, SH MH dan Delmawati SH.

Tengku Fauzan Tambusai sebelumya ditetapkam senagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Tengku Fauzan disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Peribahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, ketika dijabat Bambang Herupurwanto, sebelumnya mengatakan, modusnya dengan melakukan perjalanan fiktif. Fauzan selaku Plt Sekwan Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas periode Oktober-Desember 2022.

Adapun dokumen yang diminta untuk disiapkan berup nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, ‘boarding pass’, serta tagihan hotel. Setelah semua dokumen terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.

“TFT juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi Kasubag,” papar Bambang.

Setelah uang perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan fiktif ini, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta. Itu diberikan kepada nama pegawai yang dipakai sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya setelah diberikan pencairan kepada nama yang tercatut, sebanyak Rp2,3 miliar diterima TFT. Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Iman Khilman menambahkan, hingga saat ini telah sembilan orang yang diperiksa atas perkara ini. Namun hingga saat ini tersangka masih satu orang.***(ran)