Pekanbaru(SegmenNews.com) – Universitas Riau (UNRI) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 kepada seluruh Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan UNRI, Kamis (7/9).
Rektor UNRI, Prof. Dr. Sri Indarti SE MSi, yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Agus Sutikno SP MSi, menekankan pentingnya pencegahan sebagai langkah utama dalam menangani isu kekerasan seksual.
“Upaya pencegahan lebih baik daripada penanganan. Dengan sosialisasi ini, kita bisa memahami ruang lingkup kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” ujar Agus.
Ia berharap, dengan pemahaman yang lebih baik tentang kategori pelecehan seksual, petugas keamanan kampus bisa mengoptimalkan tugas mereka dalam menjaga lingkungan kampus yang aman.
“Sosialisasi ini adalah salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, sehingga kampus bisa menjadi tempat yang sehat, aman, dan nyaman untuk proses belajar-mengajar,” jelasnya.
Ketua Satgas PPKS UNRI, Dr. Separen MH, menambahkan bahwa sosialisasi ini sudah berjalan beberapa tahun dan kali ini difokuskan kepada petugas keamanan kampus.
“Satpam adalah unsur yang berhubungan langsung dengan dosen, mahasiswa, dan warga kampus lainnya. Maka, sangat penting bagi mereka untuk memahami batasan diri agar bisa mencegah dan meminimalisir potensi terjadinya kekerasan seksual,” ungkapnya.
Acara yang diikuti oleh 177 Satpam UNRI ini juga menghadirkan narasumber dari luar, yakni Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. Edi Setiadi SH MH, yang juga merupakan pakar hukum pidana. Selain itu, Ketua Satgas PPKS UNRI, Dr. Separen, turut memberikan materi kepada peserta.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh unsur di UNRI dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan terbebas dari tindakan kekerasan seksual.***