Polres Rohul Musnahkan 655,95 Gram Sabu

Polres Rohul Musnahkan 655,95 Gram Sabu

Rohul(SegmenNews.com) – Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Polres Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 655,95 gram.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat SIK, pada Selasa (10/9) di Mapolres Rohul, sekitar pukul 11.30 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus tersangka berinisial MI alias Irfan, yang tertangkap dalam Operasi Narkoba pada Agustus 2024. Proses ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. A/64/VIII/2024 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan No. B1950/L.4.16.2/Enz.1/08/2024.

Pemusnahan barang bukti di hadiri Kasat Narkoba AKP Rapelita Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Eko Wira Setiawan,SH, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, serta perwakilan Dinas Kesehatan Rohul, MUI Rohul, penasihat hukum tersangka, dan sejumlah pejabat serta wartawan.

Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat mengatakan  bahwa barang bukti sabu telah ditimbang di Kantor PT Pegadaian Cabang Pasir Pengaraian dengan berat total 683,79 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655,95 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan transparansi dalam proses hukum,” tegas Kompol Rahmat.

Tindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika, bahwa Polres Rohul akan terus gencar melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.***