Pekanbaru(SegmenNews.com) – Seorang pemuda berinisial DEK diamankan oleh Tim Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, pada Selasa (10/9/2024) sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Amor, terdakwa dalam kasus narkotika, sedang menjalani sidang putusan. Amor divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim.
“Kejadian bermula ketika seorang pemuda berinisial DEK menyerahkan satu bungkus plastik besar berisi makanan kepada petugas pengawalan,” ujar Zikrullah.
Tim pengawalan yang terdiri dari Saddam dan Edo, kemudian memeriksa bungkusan tersebut. Di dalamnya ditemukan sebuah kotak rokok berwarna biru yang berisi dua paket narkotika jenis sabu.
“Petugas Kejaksaan, dibantu oleh personel TNI, dengan sigap mengamankan DEK,” lanjut Zikrullah.
Setelah kejadian, Petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama tim langsung membawa DEK dan terdakwa Amor ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.***(rls)