Rohul(SegmenNews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru periode 2019-2022.
Dana yang dikembalikan oleh tersangka RY melalui kuasa hukumnya berjumlah Rp 518.652.398. Penyerahan dana tersebut dilakukan pada Senin (23/9/2024) dan diterima langsung oleh tim penyidik Kejari Rokan Hulu.
Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH, mengatakan bahwa meskipun uang telah dikembalikan, proses hukum terhadap tersangka RY akan terus dilanjutkan.
“Pengembalian dana ini akan dijadikan barang bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Proses hukum tetap berjalan meskipun ada pengembalian kerugian negara,” ujar Fajar.
Tersangka RY resmi ditetapkan oleh Kejari Rohul sebagai tersangka pada 2 September 2024 dan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian. Tim penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara yang akan segera diserahkan ke pengadilan.
Kajari berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan mendorong perbaikan sistem pengelolaan PADes di wilayah tersebut. Komitmen untuk memberantas korupsi di Rokan Hulu terus ditegaskan oleh Kejari sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.***(achir)