Pekanbaru(SegmenNews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Pelaku berpura-pura menjadi pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak melalui email serta pesan daring.
Mereka mengklaim adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta agar tunggakan tersebut dilunasi dengan cara mengirim uang kepada penipu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran billing pajak resmi dilakukan melalui ATM, internet banking, EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beberapa modus penipuan lainnya, termasuk phising situs resmi DJP dan pengiriman file apk melalui WhatsApp atau email.
Berikut ini langkah yang dapat diambil masyarakat jika menerima pesan mengatasnamakan DJP:
1. Periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai KPP.
2. Pastikan email berakhiran @pajak.go.id.
3. Abaikan file berekstensi apk.
4. Hanya percaya pada tautan berakhiran pajak.go.id.
Jika mencurigai adanya penipuan, masyarakat dapat menghubungi DJP melalui saluran resmi seperti kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau live chat di www.pajak.go.id. DJP juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.***(mc)