Rohul(SegmenNews.com) – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,93 gram.
Kedua tersangka, DH alias Daman (38) dan JDA alias Jon (39), ditangkap di areal kebun kelapa sawit di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, pada Senin (7/10/2024) pukul 17.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim kami yang dipimpin Aipda Arif Arman SH berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi tersebut,” ujar AKP Repelita Ginting pada Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan pipet, sebuah kaca pirek berisi sabu, alat hisap bong, serta timbangan digital. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Lebih lanjut, AKP Repelita menjelaskan bahwa sabu yang diamankan diduga berasal dari seorang pemasok berinisial AP, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Rohul menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama.***(hms/ar)