Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, Herry Islami ST MT dan Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing, dituntut selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Selain itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, Rp 605 juta di antaranya telah dikembalikan
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Galih SH dan Agung Arda Putra SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 18 Oktober 2024.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmi Maruli SH, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa Herry Islami selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Joshua Tobing selaku penyedia sekaligus Direktur PT. Esa Riau Berjaya (PT ERB), yaitu pelaksana kegiatan belanja BBM/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2021.
Perbuatan terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.***(ran)