Terdakwa Korupsi Rp6,2 Miliar Hanya Dituntut 2 Tahun, LSM Bara Api Laporkan Kajari Rohul ke Kejagung RI

doc: SegmenNews.com

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tuntutan 2 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu yang merugikan negara Rp6,2 miliar menjadi perhatian publik. DPP LSM Bara Api akan segera melaporkan Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH. MH ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Ditegaskan Sekretaris Jenderal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api), Afifuddin, SH kepada SegmenNews.com, Senin 28 Oktober 2024, tuntutan 2 tahun penjara terhadap 2 orang terdakwa korupsi Rp6,2 miliar, Kadis Perkim Herry Islami dan kontraktor Josua Tobing, Direktur PT Esa Riau Berjaya tidak masuk akal.

Baca Juga: Kadis Perkim Rohul Herry Islami dan Kontraktor Hanya dituntut 2 tahun penjara

Belum lama ini, kata Afifuddin dua orang pencuri sepeda motor di Pekanbaru, Ade Mulia dan Adi Arianto dituntut dua tahun enam bulan penjara. Keduanya akhirnya divonis oleh majelis hakim selama dua tahun penjara, Selasa 22 Oktober 2024 lalu. Belum lagi pencuri berondolan sawit yang dijatuhi hukuman sampai 3 tahun penjara.

“Masa pencuri kecil hukumannya lebih tinggi dari pada pencuri atau korupsi uang negara yang nilainya fantastis. Ini ada apa dengan Kajari Rohul dan JPUnya,” kesal Afifuddin.

Pegiat anti korupsi yang sudah malang melintang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia ini menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan Kajari Rokan Hulu dan JPU ke Kajagung, Jamwas dan , Komjak atas tuntutan tersebut.

“Kami segera melaporkan Kajari Rohul ke Kajagung RI. Jika hakim juga memvonis ringan terdakwa, kami juga akan melaporkan hakimnya ke KY (Komisi Yudisial),” tegas Afifiddin.

Untuk diketahui, JPU telah menjatuhkan tuntutan terhadap dua orang terdakwa korupsi pengadaan BBM jenis solar di Dinas Perkim Rokan Hulu, yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar, yakni Herry Islami, Kadis Perkim dan Josua Tobing, Direktur PT Esa Riau Berjaya, pada Jumat 18 Oktober 2024 lalu.

Masing-masing terdakwa dituntut selama dua tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, meski kerugian negara pada perkara terdakwa Heri Islami dan Josua Tobing ini mencapai Rp6, 2 miliar, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau nomor: LHP- 626/PW04/5/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Namun keduanya hanya di Tuntut Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp605 juta, sesuai dengan jumlah yang telah dititipkan terdakwa sebelumnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa Herry Islami selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Joshua Tobing selaku penyedia sekaligus Direktur PT. Esa Riau Berjaya (PT ERB) yaitu pelaksana kegiatan belanja BBM/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2021.***(ran)