Jakarta(SegmenNews.com) – Spesialis Kebijakan dan Hubungan Kelembagaan Kemendes PDTT RI, Endah, menyampaikan bahwa setiap desa di Indonesia diharapkan untuk lebih inovatif dan kreatif dalam memanfaatkan potensi lokal yang dimiliki, terutama dalam hal kebijakan yang bernilai ekonomis.
Endah menjelaskan bahwa desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, desa diberikan hak untuk mengatur dan mengelola kegiatan pengembangan lokal secara mandiri.
“Desa memiliki dana yang cukup besar sebagai modal dalam memenuhi kebutuhan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Endah dalam webinar konsolidasi data desa yang disiarkan melalui YouTube Kemendes PDTT, Kamis (31/10/2024).
Ia menambahkan, sebelumnya, kewenangan yang dimiliki desa berasal dari tingkat daerah dan bersifat sentralistik. Pemerintah desa dahulu lebih berfokus pada tugas administratif dan menyeragamkan bentuk pembangunan antar desa. Namun, dengan semangat transformasi yang kini diterapkan, desa mulai dilihat sebagai subjek utama pembangunan.
Endah juga menjelaskan bahwa tujuan utama pembangunan desa sesuai dengan Pasal 78 UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu mengedepankan prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong untuk menciptakan perdamaian dan keadilan sosial.
Lebih lanjut, pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup, serta menanggulangi kesenjangan sosial-ekonomi. Pembangunan ini diharapkan dapat mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan infrastruktur desa, pemanfaatan potensi ekonomi lokal, serta penggunaan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Endah menambahkan bahwa UU Desa mengatur mandat desa berdasarkan hak asal usul, serta kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan kewenangan tersebut, desa memiliki kesempatan untuk mengelola layanan publik berskala desa, seperti kesehatan dan pendidikan, melalui sinergi dengan penyedia layanan terkait.
“Empat aspek utama dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 ini meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, serta pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.***