Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Gratis bagi 77 Warga Miskin

Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Gratis bagi 77 Warga Miskin

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengungkapkan bahwa program bantuan hukum Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan pendampingan kepada 77 warga yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum gratis ini disediakan untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin di Riau.

“Harapan kami, hingga akhir tahun anggaran dapat terserap 100 persen. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum bisa terpenuhi hak-haknya,” kata Yan, Senin (11/11/2024).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Riau pada 8 November 2024, program ini mendapat dukungan penuh dari para legislator. Yan berharap dukungan ini akan semakin melancarkan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, dengan memperluas sosialisasi melalui media massa dan acara-acara resmi. Selain itu, pemerintah daerah hingga tingkat desa diharapkan berperan aktif menyebarluaskan informasi agar masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan bantuan hukum ini.

“Kami berharap lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat meningkatkan kualitas layanan mereka, sehingga hasilnya lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Yan.

Berikut ini lembaga bantuan hukum yang telah menangani kasus-kasus bagi masyarakat miskin di Riau:

1. LBH Unilak: 4 perkara

2. Posbakum Adin Pelalawan: 5 perkara

3. LBH Junjungan Negeri Bengkalis: 9 perkara

4. LBH Ananda Rokan Hilir: 7 perkara

5. OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera: 8 perkara

6. LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu: 7 perkara

7. Posbakum Adin Siak: 4 perkara

8. Forum Masyarakat Madani Indonesia (Kampar): 7 perkara

9. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru: 6 perkara

10. LBH Batas Indragiri: 6 perkara

11. Paham Riau: 6 perkara

12. Posbakum Adin Dumai: 8 perkara

Program ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga tidak mampu, yang diharapkan terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***