Pekanbaru(SegmenNews.com) – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membatalkan kelulusan administrasi satu peserta. Peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi itu kini tidak lagi memenuhi syarat kelulusan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, menyatakan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah tim Pansel berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan verifikasi ulang.
“Pembatalan ini berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pansel,” ungkap Mamun Murod.
Peserta yang dibatalkan kelulusannya berasal dari kelompok tenaga teknis pada jabatan pengadministrasi perkantoran. Keputusan ini diambil karena adanya ketidaksesuaian dalam surat keterangan kerja yang dilampirkan.
“Surat keterangan kerja dan surat keterangan aktif bekerja tidak sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK,” tambahnya.
Pengumuman ini juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi administrasi untuk jabatan teknis di Pemprov Riau bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.***(mc)