Pekanbaru(SegmenNews.com)- Herry Islami dan Josua Tobing terdakwa dugaan Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perkim senilai Rp 6,2 Miliar hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum masing-masing selama dua tahun penjara, dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Persidangan 8 November 2024, majelis hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun empat bulan penjara (16 bulan). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bahan bakar minyak yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi BBM Rp6,2 Miliar di Perkim Rohul Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
Putusan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan JPU yakni satu tahun enam bulan dari tuntutan selama dua tahun, namun hingga Jumat 15 November 2024, JPU belum mengajukan banding.
Sementara, Hendra Yadi terdakwa pencurian 64 tandan buah sawit segar dengan kerugian sebesar Rp 2.983.680 dituntut selama dua tahun dan enam bulan. Hendra Yadi divonis majelis hakim selama dua tahun enam bulan dan JPU mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga: LSM Bara Api Laporkan Kajari Rohul ke Kejagung
Hal ini berdasarkan penelusuran SegmenNews.com di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, diketahui hingga batas tujuh hari pengajuan banding, JPU Kejari Rohul belum mengajukan banding atas putusan hakim melebih dua pertiga dari tuntutan selama dua tahun.
“Hingga hari ini, belum menerima pengajuan banding dari jaksa maupun dari terdakwa,” ujar petugas PTSP PN Pekanbaru.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa Herry Islami selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Joshua Tobing selaku penyedia sekaligus Direktur PT. Esa Riau Berjaya (PT ERB) yaitu pelaksana kegiatan belanja BBM/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2021.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu dan Saksi JOSUA selaku Direktur PT. Esa Riau Berjaya selaku Penyedia menandatangani Nota kesepahaman Tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021 dengan maksud dan tujuan dibuatnya Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan.
Penyediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu sudah dilaksanakan oleh PT. Esa Riau Berjaya di awal tahun sebelum dilaksanakan proses pemilihan penyedia, dan menjadikan Nota Kesepahaman/MoU sebagai dasar pelaksanaan pengadaan BBM/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat sebelum SPK/kontrak terbit;
PT. Esa Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri.
PT. Esa Riau Berjaya selaku Penyedia Bahan Bakar Minyak solar industri sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang berlokasi di Jambi, yaitu Surat Penunjukan Agen penyalur BBM Nomor: 021/S-PA/PAS/I/2019, tanggal 16 Januari 2019 tentang penunjukan PT Esa Riau Berjaya selaku salah satu Agen Penyalur Bahan Bakar Minyak Non Subsidi yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 sampai 16 Januari 2020 dan benar diterbitkan oleh PT Patra Andalas Sukses yang mana Saksi JOSUA tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses serta Surat Penunjukan Agen penyalur BBM Nomor: 022/S-PA/PAS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang penunjukan PT Esa Riau Berjaya yang belaku mulai tanggal 17 Januari 2020 sampai 17 Januari 2021.
Selain itu juha, Surat Penunjukan Agen penyalur BBM Nomor: 12/S- PA/BBM/PAS/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang penunjukan PT Esa Riau Berjaya yang belaku mulai tanggal 20 Januari 2021 sampai 3 Januari 2022 tidak pernah diterbitkan oleh PT Patra Andalas Sukses.
PT. Esa Riau Berjaya tidak pernah membeli dan mengambil Bahan Bakar Minyak jenis solar dari PT. Patra Andalas Sukses namun Bahan Bakar Minyak jenis solar yang diantarkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu sesuai kontrak Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dibeli dari pihak lain yang bukan agen resmi maupun Penyalur Bahan Bakar Minyak yang ditunjuk oleh PT. Pertamina Patra Niaga.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah mengeluarkan surat pesanan yang diserahkan kepada PT. Esa Riau Berjaya sebagai bukti pemesanan Bahan Bakar Minyak solar industri;
Sebagian besar Unit PAB di Kabupaten Rokan Hulu sudah menggunakan tenaga listrik dari PLN sebagai sumber energi dalam kegiatan operasional Pengelolaan Air Bersih sejak Tahun 2019 dan genset menggunakan Bahan Bakar Minyak Solar saat arus listrik tidak stabil/padam;
Pemakaian Bahan Bakar Minyak Solar yang diterbitkan oleh UPTD Pengelola Air Bersih yang berisikan informasi terkait rincian volume penggunaan Bahan Bakar Minyak solar oleh unit-unit PAB di Kabupaten Rokan Hulu hanya berdasarkan estimasi dan tidak sesuai dengan laporan realisasi atau kondisi sebenarnya di lapangan.
Harga Bahan Bakar Minyak solar yang digunakan sebagai dasar pembayaran bukan harga dari bukti pembelian/invoice/harga resmi yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga.
Perbuatan terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.***(ran)