Penadah Motor Curian di Rohul Dituntut Setahun Penjara

Penadah Motor Curian di Rohul Dituntut Setahun Penjara

Rohul(SegmenNews.com) – Surya Ramadhani alias Pesek terdakwa penadahan sepeda motor curian di Kecamatan Tambusai Utara dituntut JPU selama satu tahun penjara.

Dalam tuntutan JPU Eko Wira Setiawan, menyatakan terdakwa Surya Ramadhani alias Pesek Bin Suardi dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penadahan” berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Surya Ramadhani alias pesek Bin Suardi selama satu tahun,” ujar JPU, Senin 9 Desember 2024.

Penelusuran SIPP PN Pasir Pangaraian, diketahui kejadian bermula, Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa yang berkerja sebagai Kurir Shopee Express sedang menunggu pelanggan di dekat GOR Futsal yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Beberapa saat kemudian sekira pukul 13.00 WIB datang Saksi Risky Hardi ke Gor Futsal tersebut dan bertemu dengan terdakwa, kemudian Saksi Risky Hardi menawarkan kepada Terdakwa satu unit sepeda motor merek Honda Revo Tipe NF11T11C01 M/T warna hitam dengan nomor polisi BM 35xx MF dengan nomor rangka MH1JBK116JK570xxxdengan nomor mesin JBK1E-1567xxx atas nama Masnaubah Rodiyanti untuk dijual dengan harga sejumlah Rp3 juta Rupiah.

Kemudian terdakwa menanyakan mengenai kepemilikan sepeda tersebut, lalu saksi Risky Hardi mengatakan kepada Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saudara dari istri saksi Risky Hardi, lalu terdakwa menanyakan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor tersebut.

Lalu saksi Riski Hardi mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak memilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Terdakwa yang sedang membutuhkan sepeda motor untuk pekerjaan sebagai Kurir Shopee Ekspress kemudian sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) seharga sejumlah tiga juta rupiah dengan sistem pembayaran satu juta rupiah dibayarkan secara tunai pada saat itu dan lima ratus ribu rupiah Terdakwa transfer melalui Bank BRI ke Dana Saksi Risky Hardu pada saat itu, dan satu juta lima ratus ribu rupiah dibayar Terdakwa secara tunai pada sore harinya. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang.***(ar)