Rohul(SegmenNews.com) – Satresnarkoba Polres Rokan Hulu mencatatkan keberhasilan terbaru dalam pemberantasan narkotika. Seorang tersangka berinisial MDH alias DN (33), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,08 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Suka Maju yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting memerintahkan penyelidikan intensif.
Pada Rabu (11/12/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin Aipda Arif Arman berhasil menangkap tersangka MDH di depan sebuah rumah di Desa Suka Maju. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa: 3 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 pack plastik klip, 1 tabung putih,
1 lembar tisu, dan 1 unit ponsel Infinix warna biru dengan nomor simcard yang disamarkan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial CD, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Repelita Ginting.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu.***(rls)