Rohul(SegmenNews.com) – Romi Yulianto, Amd terdakwa Korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kepenuhan Baru senilai Rp518.652.398 menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat 13 Desember 2024.
PTSP Pengadilan Negeri Pekanbaru ketika dikonfirmasi sidang perkara Korupsi terdakwa Romi Yulianto digelar pada Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
“Agenda sidang pembuktian oleh Penuntut Umum,” tulisnya, Kamis 12 Desember 2024.
Sidang sebelumnya Jumat 6 Desember 2024, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Arda Putra, SH MH.
Diketahui, Terdakwa Romi Yulianto, AMk yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp518.652.398,- sebagaimana hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Terhadap Perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa Kepenuhan Baru Kec Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2022 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/196 tanggal 08 Agustus 2024.
Dalam kurun waktu tahun 2019 s/d 2022 Pemerintah Desa Kepenuhan Baru memiliki Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari pengelolaan kebun kelapa sawit di Tanah Kas Desa Kepenuhan Baru, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa,pengelolaan Pasar Desa, pungutan iuran Tanah R, penerimaan bagi hasil Koperasi Unit Desa Sumber Makmur.
Pemerintah Desa Kepenuhan Baru mengelola lahan tersebut dengan membentuk perkebunan sawit seluas 7 kapling atau 14 Hektare berupa 10 Hektare merupakan tanaman pohon sawit besar bantuan bibit dari PT. Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) dan 4 Hektare merupakan tanaman pohon sawit kecil yang ditanami oleh warga sekitar yang mana tanaman pohon sawit kecil tersebut telah dilakukan ganti rugi oleh Pemerintah Desa Kepenuhan Baru kepada warga yaitu Arfan sebesar Rp4.500.000,-.
Terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Kepenuhan Baru, pengelolaan kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa dilakukan oleh Saksi Mustopa Azhari selaku Kasi Kesra, Saksi Abdul Aziz selaku Kasi Pemerintahan dan Saksi Vita Nurhidayah selaku Kaur Tata Usaha dan Umum yang bertugas melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa dan mengumpulkan uang hasil pengelolaan kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa berlangsung selama 4 bulan.
Sekitar bulan Februari 2019 s/d Mei 2019 Terdakwa selaku Kepala Desa mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut dengan alasan pengelolaan kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut mendapatkan hasil yang kurang maksimal, kemudian Terdakwa mengelola sendiri kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut tanpa dibantu oleh perangkat desa.
Terdakwa dalam melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tidak ada membuat kebijakan pengelolaan aset desa berupa Tanah Kas Desa, tidak membuat penetapan keputusan Kepala Desa atau kebijakan Kepala Desa lainnya dalam melakukan penunjukan personil pengelolaan kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa, tidak membuat penetapan kebijakan pengelolaan kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa, tidak membuat penetapan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa berupa Tanah Kas Desa.
Tahun 2019 Terdakwa dalam melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa, Pemerintah Desa Kepenuhan Baru melakukan kerja sama penjualan hasil sawit kepada PT. PISP melalui SPB Puma Group, SPB Sinar Mulia, SPB SP Group yang mana Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit.***(ar)