Bank Riau Kepri Syariah Terima Piagam Apresiasi dari KPK untuk Implementasi Aplikasi PEDAL

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi dengan menerima Piagam Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif BRK Syariah sebagai mitra KPK dalam mengimplementasikan Aplikasi Pengelolaan Data Elektronik LHKPN (PEDAL).

Penganugerahan ini juga merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), yang menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Sejak tahun 2019, BRK Syariah telah menerapkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara komprehensif sebagai salah satu langkah penerapan Good Corporate Governance (GCG). Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pejabat eksekutif, tetapi juga mencakup seluruh pegawai mulai dari level staf atau setara.

Langkah ini memperlihatkan komitmen BRK Syariah dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan internal perusahaan.

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, yang akrab disapa Restu, menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini.

“Piagam ini menjadi pengakuan atas upaya kami dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kerja. BRK Syariah berkomitmen untuk terus mendukung program KPK dan memastikan bahwa setiap proses dan kebijakan perusahaan kami mengedepankan prinsip integritas,”ujar Restu

“Kami percaya bahwa pelaporan LHKPN yang melibatkan semua level pegawai menjadi salah satu langkah efektif dalam membangun budaya antikorupsi,” tutupnya.***(inf)