Sat Resnarkoba Rohul Ungkap Kasus Sabu 286,88 Gram

Sat Resnarkoba Rohul Ungkap Kasus Sabu 286,88 Gram

Rohul(SegmenNews.com) – Tim Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 286,88 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Diponegoro, Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengarayan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka yang diamankan adalah AR alias R (44), seorang kurir asal Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Aipda Arif Arman, SH setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik bening tambahan, satu plastik asoi hitam, satu tas kain bertuliskan “Suka Berkawan Ponsel,” satu jaket abu-abu, dan satu unit ponsel merek Itel warna biru.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Desember 2024. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam hingga mengidentifikasi AR sebagai pelaku yang dicurigai.

Pada 28 Desember 2024, petugas berhasil menangkap AR di Jalan Diponegoro. Saat diinterogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama DD. Sayangnya, upaya pengejaran terhadap DD belum membuahkan hasil.

Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika.

AKP Repelita Ginting menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.***(rls/ar)