Rohul(SegmenNews.com) – Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai melengkapi berkas administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dari pantauan SegmenNews.com, di gedung pelayanan SKCK Polres Rokan Hulu, Selasa 7 Januari 2025. Sekitar puluhan masyarakat terlihat mengantri mengurus SKCK dari kepolisian.
Al warga Kecamatan Kepenuhan ketika dijumpai mengaku sudah selesai mengurus SKCK, pelayanan mudah namun harus bersabar menunggu antrian.
“Alhamdulillah saya sudah selesai bang, persyaratan mengurus SKCK seperti KTP, Akte, Kartu BPJS dan Foto 4×6, dan mengisi aplikasi juga bang,” katanya.
Al menambahkan SKCK dari Kepolisian akan digunakan untuk melengkapi berkas administrasi PPPK.
Sementara, Hasibuan salah satu warga mengatakan pelayanan mudah namun untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK sebesar Rp 30.000 tidak diruang pelayanan SKCK tetapi di Satlantas Polres Rohul yang terletak beberapa kilometer dari Polres Rokan Hulu.
“Prosesnya mudah bang, cuma itu aja bayarnya kita harus ke dekat Polsek Rambah sana, jadi bolak balik bang,” ujar Hasibuan.
Hasibuan berharap agar pembayaran SKCK berada di satu tempat yang sama sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mengurus SKCK.***(ar)