Rohul(SegmenNews.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Polres Rokan Hulu memfasilitasi mediasi terkait tuntutan masyarakat Desa Kabun kepada PT. Padasa Enam Utama tentang realisasi lahan 20 persen, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Kamis 16 Januari 2024.
Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten II Setda Rokan Hulu Drs H Ibnu Ulya dan dihadiri Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK MH, Ketua Komisi II DPRD Rohul Purwadi, ST MM, Direktur Utama PT. Padasa Enam Utama Novriaty H, Sibuea. , dan Pengurus Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera (FPBMS) Desa Kabun Husni, Amran, Ketua Koperasi Giti H. Wagirin, Ketua Koperasi Sei Agung Amansyah, S.Pd, Ketua Koperasi Aliantan H. Zakaria Rois.
Asisten II Setda Rohul, Drs. H. Ibnu Ulya, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas tuntunan masyarakat, belum terealisasinya lahan seluas 825,16 hektar untuk masyarakat Desa Kabun dan Desa Batu Langkah Besar, yang tergabung dalam Koperasi Petani Bumi Makmur Sejahtera. “Mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara terbaik, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menyayangkan tidak hadirnya pengurus Koperasi Petani Bumi Makmur Sejahtera Desa Kabun dalam mediasi bersama pihak perusahaan yang dihadiri Direktur Utama PT Padasa Enam Utama. “Undangan telah diberikan, tetapi pihak Koperasi tidak hadir, meskipun Direktur Utama PT. Padasa Enam Utama, Ibu Novriaty H. Sibuea, sudah hadir untuk membahas masalah ini,” ungkap Kapolres.
Kapolres berharap agar permasalahan masyarakat Kabun dan PT Padasa Enam Utama dapat diselesaikan secara baik, dan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusif di masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Rohul Purwadi ST, MM berharap kepada masyarakat agar tetap bersabar, pihaknya terus berusaha agar dapat memberikan solusi terbaik dimasyarakat. “Kami percaya Pemda Rohul akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan dan mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Diketahui, masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Petani Bumi Makmur Sejahtera menuntut belum terealisasinya lahan seluas 825,16 hektar untuk masyarakat Desa Kabun dan Desa Batu Langkah Besar, sesuai MoU tanggal 27 Juli 2023 dibuat di hadapan Notaris Yovita Andriana, SH PT Padasa Enam Utama telah berkomitmen membangun kebun kelapa sawit pola kemitraan di luar HGU perusahaan. Hingga saat ini, proses pencarian lahan masih berjalan oleh tim yang dibentuk.
Hasil mediasi, ketidakhadiran pengurus Koperasi Petani Bumi Makmur Sejahtera Desa Kabun membuat mediasi ini tidak menghasilkan keputusan terkait realisasi lahan 20%, seluruh pihak diimbau untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Desa Kabun.***(rls/ar)