CPNS Keluhkan Biaya Cek Kesehatan di RSUD Rohul Capai Rp 1 juta

CPNS Keluhkan Biaya Cek Kesehatan di RSUD Rohul Capai Rp 1 juta

Rohul(SegmenNews.com) – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan biaya administrasi kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rokan Hulu mencapai Rp 1 juta.

Al salah satu warga Ujungbatu ketika dijumpai SegmenNews.com, Kamis 30 Januari 2024 mengatakan dirinya lulus CPNS dan melengkapi berkas persyaratan kesehatan yang terdiri surat medical cek up, surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan Rohani.

“Biayanya cukup tinggi bang, biaya konsultasi spesialis jiwa dr M Yakub Sp Kj Rp110 ribu, medical cek up Rp110 ribu, surat keterangan bebas Narkoba Rp150 ribu dan surat keterangan Rohani Rp417 ribu, totalnya hampir Rp800 ribuan,” rincinya.

Ia menambahkan, pertama medical cek up ke dr Darmadi Lubis dikenakan biaya Rp 110 ribu, lalu laboratorium cek Narkoba 3 parameter terdiri Methamphetamine, THC, Amphetamine dikenakan biaya Rp 150 ribu, biaya konsultasi jiwa dr M Yakub Sp Kj dikenakan biaya Rp110 ribu dan pemeriksaan kejiwaan Rp417 ribu.

Al juga mengeluhkan proses antrian yang lama dan harus bolak balik.”Saya dari jam 9 mengurusnya, sampai sekarang masih antri surat keterangan Rohani, saya bayar dulu ke kasir, balik ke poli jiwa lagi,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Lala salah satu warga Pasir Pangaraian, ia mengaku mengeluarkan dana hampir Rp 1 juta untuk mengurus persyaratan kesehatan CPNS.

“Surat Napza atau bebas Narkoba saya 6 parameter bang, biaya Rp320 ribu,biaya Konsultasi Dokter Rp110 ribu, biaya surat keterangan sehat Rp110 ribu dan surat kesehatan jiwa/Rohani Rp417ribu, hampir Rp 1 jutaan bang,” rincinya.

Lala mengurus dari pukul 8 pagi hingga pukul 2 siang. “Baru selesai bang, belum makan lagi, uang banyak habis ngurus ini itu,” keluhnya.

Ia berharap agar kedepan biaya administrasi dapat diturunkan dan dipermudah dalam pengurusan surat surat kesehatan.

Kepala Tata Usaha RSUD Rohul, Untung Nasution SKM ketika dikonfirmasi Kamis, 30 Januari 2025, apakah ada aturan perda atau perbub mengenai biaya tersebut, belum memberikan tanggapan.***(achir)