Pekanbaru(SegmenNews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XXIII/2025. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, hakim MK menyatakan bahwa gugatan pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta ini menghadirkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara pihak termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo, selaku ketua majelis, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon, sehingga memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa putusan ini semakin memperkuat integritas hasil pemilu di Pekanbaru.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nahrawi.
Dengan keputusan ini, pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar dinyatakan sah sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024.
PHP Pilkada di Daerah Lain, selain perkara di Pekanbaru, MK juga menolak sejumlah gugatan PHP dari beberapa daerah di Riau, yang juga diputuskan pada 4 Februari 2025. Berikut putusan untuk beberapa daerah lainnya:
Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan tidak diterima
Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan tidak diterima
Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan tidak diterima
Sementara itu, sidang PHPU lainnya di Riau akan berlanjut pada 5 Februari 2025, termasuk untuk daerah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar. Jadwal putusan akan diumumkan sesuai ketetapan MK.
Keputusan ini menandakan berakhirnya beberapa sengketa hasil pemilu di Riau dan menegaskan keabsahan hasil Pilkada yang telah diselenggarakan.***(mc)