VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Riau gagalkan keberangkatan dua pekerja migran ilegal asal Jawa Barat. Kedua wanita tersebut bernama Lia dan Fina.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan keduanya merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diamankan saat di Dumai hendak berangkat ke Malaysia.
Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga oleh sponsor atau orang perorangan yang bernama Ade Sumantri dari Tasikmalaya. Mereka kemudian berangkat dari Cianjur dan sampai ke Pekanbaru hari Minggu (2/2/2025) kemarin.
Karena pihak sponsor mengaku mengeluarkan biaya Rp 8 juta per orang untuk pembuatan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan keperluan lainnya.
Maka biaya tersebut nantinya akan diganti oleh korban melalui pemotongan gaji selama tiga bulan sebesar Rp 5 juta per bulan. Sementara itu sejumlah dokumen seperti paspor dan surat keterangan lainnya ditahan oleh Syafrel selaku penampung.
Kemudian BP3MI Riau berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Syafrel. Kedua korban pun kini telah berada di rumah ramah atau shelter P4MI Dumai. Mereka akan dipulangkan ke daerah asal setelah proses pendataan selesai.***(ran)