Biaya Cek Kesehatan CPNS Capai Rp 1 Juta, DPRD Rohul Panggil Kadiskes dan Dir RSUD 

Biaya Cek Kesehatan CPNS Capai Rp 1 Juta, DPRD Rohul Panggil Kadiskes dan Dir RSUD

Rohul(SegmenNews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu, melalui komisi III akan memanggil Plt Kepala Dinas Kesehatan Drg Septien Asmarwiati dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zuldi Afki SpP terkait keluhan masyarakat tingginya biaya cek kesehatan CPNS dan PPPK terdiri surat keterangan sehat, Surat Bebas Narkoba, Surat Keterangan Narkoba mencapai Rp 1 Juta, pada Senin pekan depan.

Ketua Komisi III DPRD Rokan Hulu, H Jondri ketika dikonfirmasi SegmenNews, Selasa 4 Februari 2025 mengatakan terkait keluhan masyarakat tersebut, pihaknya akan memanggil pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Rokan Hulu.

“Senin depan kita akan panggil Dinas Kesehatan dan RSUD Rohul,” tulis Jondri.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu, drg Septien Asmarwiati ketika ditanya pemanggilan oleh Komisi III DPRD Rohul dan perbedaan tarif cek kesehatan di RSUD dan RS Bhayangkara, tidak menjawab spesifik. “Ya Kak Harga sudah sesuai Tarif Pelayanan yang terdapat dalam Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tulisnya meneruskan WhatsApp seseorang.

Baca Juga : CPNS Keluhkan Biaya Cek Kesehatan di RSUD Rohul Capai Rp 1 juta

Kepala Tata Usaha RSUD Rohul, Untung Nasution S KM ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan pihaknya oleh Komisi III DPRD Rohul, belum memberikan jawaban.

Tarif Cek Kesehatan CPNS PPPK di RS Bhayangkara Polda Riau hanya Rp465 Ribu

Penelusuran SegmenNews.com, Rabu, 5 Februari 2025, Rumah Sakit Milik Pemerintah RS Bhayangkara Polda Riau hanya menetapkan tarif cek kesehatan bagi CPNS dan PPPK yang terdiri Surat Keterangan Kesehatan, Surat Bebas Narkoba/ Napza, Surat Keterangan Rohani hanya Rp465 Ribu.

“Biaya cek kesehatan untuk CPNS atau PPPK Rp466 Ribu, medical check up Rp50 ribu, Surat Keterangan bebas Narkoba Rp120 ribu, Surat Keterangan Rohani Rp 290, syaratnya cukup bawa KTP saja,” ungkap Staff Kasir RS Bhayangkara Polda Riau.

Untuk diketahui, sebelumnya peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan biaya administrasi kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rokan Hulu mencapai Rp 1 juta.

Al salah satu warga Ujungbatu ketika dijumpai SegmenNews.com, Kamis 30 Januari 2025 mengatakan dirinya lulus CPNS dan melengkapi berkas persyaratan kesehatan yang terdiri surat medical cek up, surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan Rohani.

“Biayanya cukup tinggi bang, biaya konsultasi spesialis jiwa dr M Yakub Sp Kj Rp110 ribu, medical cek up Rp110 ribu, surat keterangan bebas Narkoba Rp150 ribu dan surat keterangan Rohani Rp417 ribu, totalnya hampir Rp800 ribuan,” rincinya.

Ia menambahkan, pertama medical cek up ke dr Darmadi Lubis dikenakan biaya Rp 110 ribu, lalu laboratorium cek Narkoba 3 parameter terdiri Methamphetamine, THC, Amphetamine dikenakan biaya Rp 150 ribu, biaya konsultasi jiwa dr M Yakub Sp Kj dikenakan biaya Rp110 ribu dan pemeriksaan kejiwaan Rp417 ribu.

Al juga mengeluhkan proses antrian yang lama dan harus bolak balik.”Saya dari jam 9 mengurusnya, sampai sekarang masih antri surat keterangan Rohani, saya bayar dulu ke kasir, balik ke poli jiwa lagi,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Lala salah satu warga Pasir Pangaraian, ia mengaku mengeluarkan dana hampir Rp 1 juta untuk mengurus persyaratan kesehatan CPNS.

“Surat Napza atau bebas Narkoba saya 6 parameter bang, biaya Rp 320 ribu,biaya Konsultasi Dokter Rp 110 ribu, biaya surat keterangan sehat Rp 110 ribu dan surat kesehatan jiwa/Rohani Rp 417ribu, hampir Rp 1 jutaan bang,” rincinya.

Lala mengurus dari pukul 8 pagi hingga pukul 2 siang. “Baru selesai bang, belum makan lagi, uang banyak habis ngurus ini itu,” keluhnya.

Ia berharap agar kedepan biaya administrasi dapat diturunkan dan dipermudah dalam pengurusan surat surat kesehatan.

Kepala Tata Usaha RSUD Rohul, Untung Nasution SKM ketika dikonfirmasi Kamis, 30 Januari 2025, apakah ada aturan perda atau perbub mengenai biaya tersebut, belum memberikan tanggapan.***(achir)