![](https://segmennews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250216-WA0002_CxWU9mu707-1024x768.jpeg)
Rohul(SegmenNews.com) – Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dua orang tersangka, Andi Saputra dan Periyanto, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, SH., MH, memimpin langsung operasi ini setelah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim kepolisian menemukan Andi Saputra sedang duduk di pondok depan rumah Periyanto. Petugas segera mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti narkotika.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Bonai Darussalam menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Barang Bukti Narkotika Diatas Atap Seng Berhasil Diungkap Polsek Bonai Darussalam
Tidak Nunggu Lama Dipimpin IPTU Romi Dua Orang Tersangka Naroktika Berhasil Diamankan Beserta Sejumlah Barang Bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,43 Gram. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong. 1 (satu) buah tas merek AC AUTO CELLULAR warna hijau. 3 (tiga) buah kompor terbuat dari pipet. 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet. 1 (satu) buah timbangan MODEL: DS-22. 1 (satu) buah kaca pirex warna bening. 1 (satu) lembar bukti transaksi Agen Brilink Santoso. 2 (dua) unit handphone. Uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di dalam lemari kamar Periyanto, di dapur, serta di atap rumahnya.
Adapun identitas tersangka antara lain, AS Alias AN (35), Desa Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Wiraswasta. Kemudian PE Alias AT (43), Desa Pauh, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Wiraswasta.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika. Mereka kini diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH.,MH, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
“Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut,” tutup IPTU Romi akhiri.***(rls)