Ko Alang dan Pemasaran Bank BNI Didakwa Korupsi Rp3,9 Miliar. Ini Modusnya

Ko Alang dan Pemasaran Bank BNI Didakwa Korupsi Rp3,9 Miliar. Ini Modusnya

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hartono alias Ko Alang dan Doni Suryadi, Pemasaran PT Bank Negara Indonesia (BNI), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Sesuai jadwal, Senin 17 Februari 2025, sidang dijadwalkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hengky Fransiscus Munthe SH MH dan Steven Jefferson Mallasak SH, disebutkan perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 di Kantor PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Outlet (OBO) Bengkalis di Jalan Ahmad Yani Nomor 12-14 Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Terdakwa Hartono alias Ko Alang mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain yang pencairannya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Hartono alias Ko Alang.

Terdakwa menyuruh saksi Suindra mencarikan nama warga sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan masing-masing warga dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada lokasi kebun kelapa sawit milik terdakwa Hartono alias Ko Alang..

Terdakwa Hartono alias Ko Alang memberikan imbalan secara bervariasi sebesar Rp1.000.000 sampai dengan Rp3.000.000 bagi warga yang bersedia namanya digunakan sebagai penerima KUR.

Tahun 2021, terdakwa Hartono bersama dengan saksi Suindra menemui terdakwa Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran Bank BNI KCP OBO Bengkalis di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Pertemuan tersebut terkait permohonan pengajuan nama-nama masyarakat sebagai penerima KUR pada Bank BNI KCP OBO Bengkalis.

Pengajuan awalnya dilakukan oleh terdakwa Hartonk dengan Alizar (Alm) selaku Kepala Desa Sungai Nibung. Berdasarkan informasi yang terdakwa Hartono dapatkan saat itu, bahwa dapat mengajukan pinjaman KUR pada Bank BNI KCP OBO Bengkalis dengan plafond sebesar Rp100.000.000, yang peminjamannya dengan menggunakan nama orang lain dan pencairannya dapat digunakan sendiri.

Selanjutnya terdakwa Doni Suryadi meminta terdakwa Hartono datang ke Bengkalis untuk bertemu dengan Pemimpin Bank BNI KCP OBO Bengkalis. Setelah terdakwa Hartono bertemu dengan terdakwa Doni Suryadi dan saksi Eko Ruswidyanto di kantor Bank BNI KCP OBO Bengkalis, kemudian terdakwa Hartono diberikan izin untuk mengajukan pinjaman KUR menggunakan nama-nama warga sekaligus bertanggung jawab melunasi pinjaman masing-masing warga sampai lunas.

Setelah itu terdakwa Doni Suryadi meminta terdakwa Hartono untuk mencari nama warga yang akan dijadikan sebagai penerima KUR.

Setelah itu terdakwa Hartono berkomunikasi dengan saksi Suindra untuk mencarikan nama-nama warga yang bersedia namanya dipakai sebagai penerima KUR, dimana jaminan masing-masing warga tersebut dibuatkan surat atas nama masing-masing warga pada lokasi kebun kelapa sawit terdakwa Hartonk seluas 70 Hektare yang berada di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Seluruh kegiatan pengusulan sampai dengan pencairan kredit yang masuk ke rekening terdakwa Hartono dilakukan oleh saksi Suindra dan setiap warga yang namanya digunakan sebagai Penerima KUR pada Bank BNI KCP OBO Bengkalis setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian kredit ada diberikan imbalan secara bervariasi sebesar Rp1.000.000,- sampai dengan Rp.3.000.000. Uang tersebut terdakwa Hartono titipkan kepada saksi Suindra dan diserahkan kepada masing-masing warga.

Bahwa debitur yang pengajuan pinjaman KURnya digunakan oleh terdakwa Hartono adalah sebanyak 35 debitur, dan terhadap 4 orang sisanya merupakan teman dari saksi Suindra, terhadap uang pencairannya digunakan oleh masing-masing dari 4 orang debitur tersebut.

Bahwa proses pencairan terhadap empat debitur dilakukan penarikan secara tunai dari rekening masing-masing 4 orang debitur tersebut yang selanjutnya disetorkan ke rekening terdakwa Hartono alias Ko Alang.

Uang pencairan dana KUR sejumlah kurang lebih Rp.3.194.000.000, yang berasal dari pencairan 35 debitur yang masuk ke rekening terdakwa Hartono Alias Ko Alang  dipergunakan untuk Pembelian lahan kosong dari Maryono seluas 70 Ha yang berada di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dengan setiap Ha nya seharga Rp8.000.000 dengan alas hak berupa Surat Keterangan Riwayat Penguasan/Pemilikan Tanah (SKRP-PT), sehingga total seluruhnya Rp 560.000.000.

Pembuatan Parit dengan total luas 70 Ha, dengan harga permeternya Rp.25.000, total Rp.25.000 x 7.000 meter sehingga total sejumlah Rp175.000.000.

Buka lahan (tebang pohon) seluas 70 Ha, dengan harga setiap Ha nya Rp1.800.000, dengan total sejumlah Rp126.000.000. Pembelian Kebun Kelapa Sawit seluas 13 Ha kepada Indra Hasim Badu yang berada di Desa Tanjung Belik Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan alas hak berupa Surat Keterangan Riwayat Penguasan/Pemilikan Tanah (SKRP-PT) dengan harga perHektarnya sebesar Rp67.000.000,dengan total sejumlah Rp.871.000.000.

Untuk saksi Suindra sejumlah Rp.250.000.000.

Sisanya sebesar Rp.1.212.000.000, terdakwa Hartono Alias Ko Alang gunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian pipa HDPE guna proyek, upah tukang, dan keperluan sehari hari/pribadi.

Bahwa perbuatan Terdakwa Hartono Alias Ko Alang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Doni Suryadi dan saksi Eko Ruswidyanto telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terdakwa Hartono sebesar Rp.3.969.957.635, dengan jumlah pemulihan kerugian keuangan negara oleh terdakwa Hartono per tanggal 30 Juni 2023 sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.666.821.112, sehingga masih terdapat jumlah sisa pokok KUR yang belum dibayar oleh penerima KUR kepada Bank BNI sebesar  Rp.3.233.178.888, yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau atas kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran KUR

Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***(hn)