Istri Siri Bupati Meranti Dituntut 4 Tahun Penjara

Istri Siri Bupati Meranti Dituntut 4 Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Fitria Nengsih, Istri Bupati Kepulauan Meranti periode tahun 2020-2025, M Adil, yang juga mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dituntut selama empat tahun empat bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Fitria Nengsih dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan M Adil melakukan pemotongan UP dan GU sebesar Rp10 persen, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Budiman Abdul Karib, SH, MH, Ikhsan Fernandi Z SH, Fengki Indra SH dan Tonny Frengky Pangaribuan SH pada persidangan yang digelar, Selasa 17 Februari 2025. Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa Fitria Nengsih dengan pidana denda sebesar sebesar Rp250.000.000,00 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.

Fitria Nengsih sebelumnya telah dihukum selama 2,5 tahun penjara dan denda 200 juta, subsider tiga bulan kurungan, karena memberikan uang sebesar Rp750 juta kepada M Adil, Bupati Kepulauan Meranti Periode 2020-2025, agar menyetujui PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksana Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh.

Sesuai dakwaanJaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, di sebutkan, Terdakwa Fitria Nengsih bersama-sama dengan Muhammad Adil, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan, pada sekira bulan Mei 2022 sampai dengan bulan April 2023, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.

Yaitu meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya.

Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, yaitu Terdakwa dan Muhammad Adil, membuat kewajiban kepada kepala OPD atau kas daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan atau mengembalikan uang kepada Muhammad Adil sebesar 10% melalui Terdakwa dari setiap pembayaran UP dan GU OPD Kabupaten Kepulauan Meranti, padahal sebenarnya Terdakwa dan Muhammad Adil mengetahui tidak ada kewajiban dari masing-masing OPD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan atau mengembalikan uang tersebut kepada Muhammad Adil.

Pemotongan 10 petsen tersebut antara lain, uang potongan GU sebesar Rp45.000.000, sebesar Rp47.000.000 dan sebesar Rp49.000.000, diserahkan Harlis Susanto kepada Muhammaf Adil melalui Terdakwa Fitria Nengsih dan Dahliawati di ruang Bendahara BPKAD;

Uang potongan GU sebesar Rp45.000.000, diserahkan Harlis Susanto kepada Muhammad Adil Terdakwa Fitria Nengsih dan Dahliawati di lantai 2 Hotel Grand Melati SIPKD.

Rp186.000.000, uang potongan GU sebesar Rp60.000.000, dalam 3 kali pemberian sebesar @Rp20.000.000, diserahkan Yuli Imerna kepada Muhammad Adil melalui Terdakwa Fitria Nengsih dan Dahliawati di Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Rp60.000.000.

Uang potongan GU dilakukan sebanyak 9 kali yaitu: Bulan Juni 2022 sebesar Rp199.958.500, Bulan Juli s/d November 2022 sebanyak 7x masing-masing sebesar Rp200.000.000 dan Bulan Desember 2022 sebesar Rp199.590.400,00 diserahkan oleh Fajar Triasmoko dan Adi Putra kepada Muhammad Adil melalui Terdakwa Fitria Nengsih dan Dahliawati, di Kantor BPKAD. Rp2.249.548.900.

Uang potongan GU 4 kali penyetoran @Rp 35.000.000,00 diserahkan oleh Syafrizal Johan kepada Muhammaf Adil melalui Terdakwa dan Dahliawati di Kantor BPKAD Kab. Kepulauan Meranti. Rp140.000.000. Uang potongan GU 3 kali penyetoran @Rp 10.000.000, diserahkan oleh Piskot Ginting kepada Muhammad Adil melalui Terdakwa Fitria Nengsih dan Dahliawati di Kantor BPKAD Kab. Kepulauan Meranti Rp30.000.000 dan lainnya. Totalnya pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil sebesar Rp17.280.222.003,8.

Atas perbuatannya, terdakwa Fitria Nengsih dinilai melanggar Pasal 12 huruf f  juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUPidana..***(hn)