Polres Rokan Hulu Tangkap Enam Pelaku Pembunuhan Harimau di Desa Tibawan

Polres Rokan Hulu Tangkap Enam Pelaku Pembunuhan Harimau di Desa Tibawan

Rohul(SegmenNews.com) – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seekor harimau di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, enam orang pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK MH, Selasa 4 Maret 2025 mengungkapkan kronologi kejadian serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula Minggu, 2 Maret 2025, saat warga Desa Tibawan menemukan seekor harimau yang terjerat di perangkap babi milik warga di kebun. Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau untuk menangani satwa yang dilindungi tersebut.

Namun, Senin 3 Maret 2025, ketika tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi, harimau tersebut sudah tidak ada di dalam jeratannya. Kecurigaan muncul setelah ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi.

Penyelidikan mengarah pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Mobil ini ditemukan sedang dicuci di Carwash 175 Ujung Batu dalam kondisi kotor, terutama di bagian belakang yang penuh bekas kotoran hewan.

“Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghadang kendaraan tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto,” jelas Kapolres.

Di dalam mobil, tiga orang pelaku berhasil diamankan dan mengaku telah membawa harimau itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Saat tim kepolisian tiba di lokasi, harimau tersebut telah dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh para pelaku lainnya.

Enam orang yang terlibat dalam kejahatan ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka adalah SA (58), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, LE (32), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, ZU (54), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, RI (34), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, EM (42), petani asal Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat dan EN (76), petani asal Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1657 UYA, 2 bilah pisau, 1 bilah parang, 2 utas tali nilon, 1 ekor harimau yang sudah dipotong-potong, 2 karung goni plastik berisi daging dan tulang harimau.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membunuh harimau tersebut untuk diperjualbelikan.

“Mereka berniat mendapatkan keuntungan dari penjualan tulang, daging, dan kulit harimau, yang bernilai tinggi di pasar gelap,” jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.

“Harimau adalah bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya

Sementara itu, perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri, S.H., mengingatkan bahwa perburuan satwa liar sangat mengancam ekosistem dan keseimbangan alam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan liar dalam kondisi terjerat, agar bisa segera ditangani dengan prosedur yang benar,” ujarnya.***(rls)