Miliki 14 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Rohul

Miliki 14 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Rohul

Rohul(SegmenNews.com) – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu terus digencarkan oleh Polres Rokan Hulu. Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Selasa, 11 Maret 2025.

Tersangka yang diamankan adalah DS alias DO (36), warga Desa Lubuk Bendahara Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu paket ekstasi berbentuk serbuk berwarna hijau.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. “Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 paket sabu dengan berat kotor 6,11 gram, satu paket ekstasi berbentuk serbuk dengan berat kotor 0,23 gram, satu pack plastik klip bening, tiga lembar plastik klip bening, satu buah kaca pirek, satu sendok pipet plastik merah, satu tabung hitam, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral dan satu unit handphone Oppo hitam.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial RT. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi agar kita bisa mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DS alias DO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.***(rls)