
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Gubernur Pemerintah Provinsi Riau, H Abdul Wahid mengeluarkan surat edaran imbauan terkait larangan study tour, perpisahan dan penangguhan pelaksanaan ujian praktek dan sekolah jenjang SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se Provinsi Riau.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2025 nomor 1004/100.3.4.4 / DISDIK /2025.
Berikut isi surat edaran Gubernur Riau:
Bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta libur sekolah pada satuan pendidikan, sehubungan dengan hal tersebut dihimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan pada jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Riau untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan yang saat ini menyelesaikan pembelajaran di Sekolah masing-masing agar tidak melakukan perjalanan study tour ke luar Daerah, kegiatan study tour di Satuan Pendidikan agar dilaksanakan di dalam kota dilingkungan wilayah Provinsi Riau melalui kunjungan ke pusat perkembangan Ilmu Pengetahuan, pusat kebudayaan, dan Destinasi Wisata Edukatif Lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Riau;
2. Dihimbau kepada Satuan Pendidikan untuk tidak melakukan acara perpisahan sekolah di Hotel, tidak melakukan pungutan/biaya, Satuan Pendidikan yang melakukan perpisahan di Sekolah agar tidak membebani orang tua/wali dan dilakukan secara sederhana.
3. Kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak melakukan Penangguhan bagi peserta didik yang akan melaksanakan Ujian Praktek, Ujian Sekolah dan dilarang menangguhkan/ menahan pemberian Ijazah di Satuan Pendidikan yang merupakan penilaian bagi peserta didik sebagai Standar Kelulusan akhir dari pembelajaran di Satuan Pendidikan tersebut.***(ran)