Rohul(SegmenNews.com) — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian menggelar sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 02/PID.PRA/2025/PN.PRP, yang diajukan oleh Bagus Cahyono alias Bagus selaku Pemohon terhadap Kapolres Rokan Hulu cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu sebagai Termohon. Sidang ini terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sidang yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 09.15 WIB ini dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. Pemohon diwakili oleh Suroto, S.H., dkk, sementara Termohon diwakili oleh AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Aipda Sahran Hasibuan, S.H., dan Brigadir Putri Kurnia, S.H., M.H.
Sidang dipimpin oleh Hakim Geri Caniggia, S.H., M.Kn., dengan Panitera Pengganti Trinova Evelina Simanjuntak, S.H., berjalan tertib dan kondusif. Pada agenda putusan, hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemohon.
Dengan putusan ini, penetapan tersangka terhadap Bagus Cahyono oleh Polres Rokan Hulu tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dalam sidang ini nihil.
Putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan dengan baik dan transparan. Praperadilan menjadi sarana bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan statusnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Diharapkan, proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.***(rls)