Sekdakab Pelalawan Tak Ngerti Surat Kuasa, Sengketa Informasi di Komisi Informasi Ditunda

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, T Zulfan, dinilai tidak mengerti dengan surat kuasa khusus. Akhirnya sidang sengketa informasi antara pemohon informasi Hendra Saputra dengan termohon Plt Sekdakab Pelalawan selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Pelalawan ditunda.

Sesuai jadwal, Komisi Informasi Provinsi Riau menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon Hendra Saputa dengan termohon Atasan PPID Utama Pemkab Pelalawan, Kamis 24 April 2025, pukul 13.30 WIB. Majelis hakim komisioner yang diketuai Junaidi Skom MIkom, membuka sidang dan memeriksa kelengkapan pemohon dan termohon.

Pemohon Hendra Saputra selaku individual menunjukkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk. Kemudian memeriksa dokumen permohonan sengketa dan batas waktu pengajuan. Setelah dinilai lengkap, majelis hakim komisioner kemudian meminta perwakilan termohon yang duduk di posisi termohon untuk menunjukkan surat kuasa.

Setelah ditunjukkan, majelis hakim meminta pemohon untuk memeriksa surat yang ditunjukkan oleh termohon. Setelah diperiksa oleh pemohon, akhirnya pemohon menyatakan keberatan, karena surat yang ditunjukkan bukan surat kuasa khusus, melainkan surat perintah kepada bagian PPID Utama.

Pemohon menyatakan, lazimnya surat kuasa mencakup identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tujuan dan lingkup kuasa yang diberikan. Sementara pada surat yang ditunjukkan sama sekali tidak menyebutkan nama dan jabatan yang diberi kuasa untuk hadir di persidangan tersebut.

Atas keberatan pemohon, majelis hakim kemudian memeriksa surat tersebut dan menyatakan surat tersebut tidak dapat diterima dan utusan termohon yang duduk di tempat kursi termohon pada persidangan tersebut tidak diperbolehkan karena tidak ada nama sama sekali.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan meminta termohon untuk memperbaiki surat kuasanya dan sidang akan dijadwalkan ulang.

Untuk diketahui, sengketa informasi ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Hendra Saputra kepada PPID Utama Pemkab Pelalawan. Namun permohonan tersebut tidak dijawab, hingga pemohon mengajukan banding ke Sekda selaku atasan PPID Utama Pemkab Pelalawan, namun tetap tidak dijawab. Akhirnya pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau.

Adapun informasi yang dimohonkan pemohon sebelumnya antara lain, daftar kegiatan atau proyek dk.Sekretariat DPRD Pelalawan yang merupakan Pokir anggota dewan pada tahun 2023 dan 2024. Nama perusahaan atau orang yang mengerjakan proyek atau kegiatan tersebut, kemudian pelaksanaan anggaran makan minum dan kegiatan makan minum tamu di DPRD Pelalawan.***(ran)