Menanti Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemotongan GU dan TU Pemko Pekanbaru

graphic segmennews

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Saat ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadili tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/ APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.

Mereka adalah, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi dan Plt Kabag Umum, Novin Karmila.

Sementara atas nama Untung yang disebut turut menerima uang sebesar Rp1,6 miliar belum ditetapkan tersangka, ditambah lagi para pejabat pemberi suap atau gratifikasi juga belum satupun ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Meyer Volmer Simanjuntak SH, ketika ditemui, transmedia.co, grup SegmenNews.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 29 April 2025 kemarin mengatakan semua nama-nama yang disebutkan pemberi uang dan penerima ada konsekuensinya.

“Dalam dakwaan yang kami sampaikan, ada nama-nama di luar Risnandar, Indra Pomi dan Novin. Itu semuanya ada konsekuensinya kami sebutkan dalam dakwaan. Apakah akan ada tersangka baru? Ikuti terus perkembangannya ya,” ujar Meyer.

Dalam dakwaan dana pemotongan GU dan TU sebesar Rp8.959.095.000 masing masing, Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa menerima Rp2.410.000.000, Sekda Indra Pomi Rp2.912.395.000, Plt Kabag Umum Novin Karmila Rp2.036.700.000 dan Untung sebesar Rp1.600.000.000.

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi juga disebut menerima suap atau gratifikasi mulai dari tas branded, baju dan uang tunai dari sejumlah pejabat kota Pekanbaru.

Pejabat pemberi suap atau gratifikasi. Baca selengkapnya disini>>>>
***(ran)