VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang dugaan korupsi Rp8,9 Miliar dengan terdakwa mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi, Selasa 6 Mei 2025.
Ketiga Saksi adalah Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, Asisten 1, Maskur Tarmizi, Kabag Perencanaan, Novin Karmila dan Samto.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama, Saksi Ingot mengakui sering menerima paket makanan dan minuman saat lebaran yang diantarkan oleh staf Novin Karmila dirumahnya dengan total nilai diperkirakan sebesar Rp12 juta.
Paket lebaran berupa makanan dan minuman kaleng tersebut diberikan sebanyak 4 kali, dengan sekali pemberian ditaksir Rp3 juta.
Baca Juga: Gratifikasi, Pj Wako Risnandar Terima Rp906 juta, Sekda Indra Pomi Rp1,2 Miliar
Disamping itu, Ingot juga menerima barang dengan nilai Rp10 juta untuk lebaran dari anak buahnya, Rudi Misdian dan Peni.
Dalam keterangan yang dibacakan Jaksa, Ingot juga meminta membuatkan karangan bunga kepada bagian umum Pemko Pekanbaru dengan total Rp1,8 juta.
Jaksa mempertanyakan apakah memang ada anggaran papan bunga dan paket lebaran pada bagian umum. Ingot menjawab tidak tahu, dan sudah biasa meminta kebagian umum.
“Apakah boleh menerima paket lebaran?” tanya Jaksa. Ingot menjawab boleh saja.
Bahkan dalam keterangan, Ingot mengaku paket lebaran tersebut sebagai rezeki. Pengakuan Ingot tersebut mengundang gelak tawa pengunjung.
Saksi lain, Maskur juga mengaku menerima uang dari Dedi Mahmudi dan Surya sebesar Rp15 juta dan juga paket lebaran.
Salah satu Hakim Anggota yang merasa geram, dengan suara lantang mengatakan kalau bukan hak kalian harus kembalikan.
“Ini luarbiasa, biaya makan pejabat Pekanbaru ini sampai miliaran ini,” celetuk hakim.***(ran)