BPK Riau Temukan Penggunaan Kas Secara Tunai pada Tujuh SKPD di Rohul Belum Sesuai Ketentuan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau menemukan penggunaan kas secara tunai pada 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu belum sesuai ketentuan.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Riau terhadap rekening koran dan buku kas umum pembantu
Kas tunai, yang menunjukkan masih terdapat pembayaran yang dilaksanakan secara tunai yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati. Berikut rincian data SKPD yang diterima SegmenNews.com dari BPK Riau.

1- Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp99.250.000,00

2- Dinas UKM dan Tenaga Kerja Rp62.213.000,00

3- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp512.450.364,00

4- Dinas Komunikasi dan Informatika Rp965.022.077,00

5- Dinas Kependudukan dan KB Rp13.755.480,00

6- Dinas Peternakan dan Perkebunan Rp240.885.013,00

7- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rp25.190.000,00

Jumlah keseluruhan mencapai Rp1.918.765.934,00.

Untuk penggunaan kas non tunai tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 61 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai beserta perubahannya.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hulu agar menginstruksikan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait menaati ketentuan terkait implementasi transaksi non tunai.***(ran)