Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hulu tercatat terbanyak melakukan pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai beserta perubahannya.
Penggunaan kas non tunai di Diskominfo Kabupaten Rokan Hulu sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau yang diterima SegmenNews.com menunjukan mencapai Rp965.022.077,00.
Selanjutnya:
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp512.450.364,00
– Dinas Peternakan dan Perkebunan Rp240.885.013,00
– Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp99.250.000,00
– Dinas UKM dan Tenaga Kerja Rp62.213.000,00
– Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rp25.190.000,00
– Dinas Kependudukan dan KB Rp13.755.480,00
Sehingga jumlah total keseluruhan penggunaan kas yang melanggar aturan Perbub Nomor 61 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai beserta perubahannya mencapai Rp1.918.765.934,00.
Akibat penggunaan kas tidak sesuai ketentuan tersebut, sebagian besar mengalami permasalahan dalam pertanggungjawaban termasuk kwitansi yang dibuat hanya dari internal SKPD.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hulu agar menginstruksikan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait menaati ketentuan terkait implementasi transaksi non tunai.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Rokan Hulu, Rudi Fadrial, S.Sos, M.Si kepada SegmenNews.com, Kamis 7 Agustus 2025 mengakui temuan BPK terkait ketentuan implementasi transaksi non tunai tersebut terdapat pada pembayaran media dan lainnya.
“Kita akan perbaiki, pada APBD Perubahan nanti akan kita laksanakan sesuai aturan non tunai,” jawab Rudi.***(ran)