Bupati Rohil Keluarkan SE Gerakan Menanam Pohon Bagi ASN

Bupati Rohil Keluarkan SE Gerakan Menanam Pohon Bagi ASN

Rohil(SegmenNews.com)- Bupati Kabupaten Rokan Hilir, H Bistamam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gerakan Menanam Pohon bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) danpegai tidak tetap di wilayah Rokan Hilir.

Surat edaran bupati nomor : 600.4/DLH/2025/19.01 tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung Program Riau Hijau (Green for Riau) serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi Ssos, Sabtu (4/10/2025) menjelaskan pihaknya telah menyebarluaskan edaran bupati tersebut
salah satu poinnya setiap ASN dan tenaga honor diwajibkan untuk menanam pohon baik itu pekarangan rumah perkantoran, fasilitas umum.

Dengan aturan minimal 1 orang 15 pohon 1 tahun, hal ini dimaksudkan adalah tidak lain dan tidak bukan untuk memberikan kesan hijau dan mendukung program Pemerintah Provinsi Riau yakni, Riau hijau.

Suwandi berharap agar gerakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh OPD dilingkungan Pemkab Rohil baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, kelurahan dan kepenghuluan termasuk instansi vertikal yang ada di Rokan Hilir.

” Untuk awal-awal ini kita fokus dulu ke ASN dan tenaga honor supaya dapat untuk memberikan contoh kepada masyarakat supaya masyarakat juga mempunyai budaya menanam pohon. dan insyaallah kami dari Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu dekat ini menyusun naskah akademis untuk penyusunan ranperda tentang Rohil hijau, apabila nanti naskah akademis nya sudah selesai kita ajukan ke DPRD setelah disahkan oleh DPRD tentu dengan telah disahkan Perda tentang Rohil hijau ini bisa mengikat seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan gerakan penanaman pohon terutama dilingkungan pekarangan rumahnya masing-masing,” Kata Suwandi.

Lanjut Suwandi,” Dan  Insyaallah dalam bulan Oktober ini akan melaksanakan gerakan penanaman pohon ini disuatu lokasi dan akan mengundang bapak bupati dan pak wakil bupati untuk penanaman pohon secara simbolis sebagai bentuk wujud dukungan beliau pak bupati dan pak wakil bupati terhadap gerakan penanaman pohon ini,” tutup Suwandi.

Adapun Hal-hal penting yang tercantum dalam surat edaran ini diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Rokan Hilir wajib menanam 15 Batang Pohon dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat edaran ini.

2. Penanaman pohon dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang memungkinkan dan sesuai ketentuan antara lain:

a. Lingkungan kantor
b. Pekarangan rumah pribadi
c. Area Fasilitas Umum, Taman Kota, Jalur Hijau, Area konservasi
d. Lokasi lainnya yang relevan.

3. Jenis pohon yang ditanam diutamakan berupa pohon produktif pohon endemik Riau atau pohon pelindung yang memberikan manfaat ekologis dan ekonomis bagi masyarakat. Untuk bibit pohon disediakan oleh masing-masing perangkat daerah, instansi vertikal.

4.Menyampaikan laporan pelaksanaan gerakan ini kepada Bupati Rokan Hilir melalui Dinas lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hilir.

5. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (4) mencakup:
a. Jumlah pohon yang ditanam;
b. Lokasi penanaman.
c. Bukti dokumentasi

6. Seluruh pembiayaan yang timbul terkait penanaman pohon ini menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing ASN dan  PTT.

7. Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen nyata ASN dan PTT di Kabupaten Rokan Hilir untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya penghijauan. (Chandra)