Rugikan Negara Rp15 Miliar, Direktur Bank BPR Inhu Ditahan

Rugikan Negara Rp15 Miliar, Direktur Bank BPR Inhu Ditahan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan SA Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara Rp15 miliar.

Rugikan Negara Rp15 Miliar, Direktur Bank BPR Inhu Ditahan

Selain SA, delapan orang lainnya juga turut jadi tersangka. Ke sembikan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat.

“Para tersangka terdiri atas pejabat dan pegawai Perumda BPR Indra Arta, serta seorang debitur yang diduga terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2014 hingga 2024 itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Didie Tri Haryadi, saat ekspos, Kamis (2/10/2025).

Tersangka adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta sejak 2012 hingga kini, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, yang masing-masing berperan sebagai Account Officer, RHS selaku Teller dan Kasir serta KH, debitur yang melakukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain.

Didie menjelaskan, kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka diduga memberikan kredit atas nama orang lain.

Para tersangka menggunakan agunan yang tidak sesuai atau tidak terikat hak tanggungan, tidak melakukan survei terhadap kredit dan agunan, serta memberikan kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.

Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan, serta kredit macet dan hapus buku.

“Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar,” kata Didie didampingi Aspidus Kejati Riau Marlambson Carel Williams, Kasi Dik Rionov Oktana Sembiring, Kasi Ops Herlina Sitorus serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah.

Didie menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SA dan AB menyetujui pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kredit macet dan hapus buku.

Tersangka ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Account Officer sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara, Tersangka RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah, dan KH bekerja sama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat.

Sebelum penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga media dan dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.***(rn)