DPRD Rohul Bentuk Pansus Bahas Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah

DPRD Rohul Bentuk Pansus Bahas Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah

Rohul(SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bergerak cepat menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Setelah rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum delapan fraksi DPRD Rohul, Selasa (4/11), lembaga legislatif langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tersebut secara mendalam.

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (5/11), membenarkan pihaknya telah resmi membentuk Pansus guna mempercepat proses pembahasan Ranperda tersebut.

“DPRD Rohul sudah membentuk Pansus Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diketuai Karneng Dimara Lubis. Terhitung hari ini (Rabu, red), Pansus langsung tancap gas memulai pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya.

DPRD Rohul Bentuk Pansus Bahas Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus merupakan langkah strategis agar pembahasan Ranperda berjalan lebih fokus, sistematis, dan tepat waktu. Sumiartini juga menegaskan pentingnya Ranperda ini sebagai landasan hukum dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul ke depan.

“Kita berharap pembahasan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah ini berjalan lancar tanpa kendala. Target kami, menjelang akhir tahun 2025, pembahasan sudah rampung bersama OPD Rohul terkait dan dapat segera diambil keputusan dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Sumiartini berharap, Pembentukan Produk Hukum Daerah ini diharapkan menjadi payung hukum dalam proses penyusunan, pembahasan hingga penetapan berbagai regulasi daerah, baik berbentuk peraturan bupati maupun peraturan daerah.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, produk hukum daerah ke depan diharapkan lebih berkualitas, konsisten dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.***(Galeri)