Pasca Terbakar, Polsek Toman Tangkap Tersangka Penyulingan Minyak Ilegal

Pasca Terbakar, Polsek Toman Tangkap Tersangka Penyulingan Minyak Ilegal

Muba(SegmenNews.com)– Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan aksinya dengan mengungkap kasus kebakaran penyulingan Ilegal yang terjadi pada 11 Oktober 2025. Proses penetapan tersangka dilakukan terhadap AW (44) dilaksanakan Polsek Babat Toman, Senin (05/01/2026).

AW diketahui identitasnya merupakan warga Desa Toman adalah pelaku yang menyebabkan kebakaran tempat penyulingan Ilegal berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Batman Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Serigala Unit Pidum Satreskrim Polres Muba tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau pada Minggu 04 Januari 2026.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan SH MH membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

“Tersangka AW ini berhasil kita tangkap saat dirinya sedang dalam perjalanan dari Sanga Desa menuju ke Sekayu. Setelah kita melakukan penyelidikan dan penyedikan akhirnya pelaku berhasil diamankan ke Polres Muba bersama dengan barang bukti,” ungkap AKP Dedy.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polsek Babat Toman adalah sebagai berikut, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Verza yang sudah terbakar, 1 (satu) unit mobil kijang pick up yang sudah terbakar, 2 (dua) buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 (satu) buah tungku / tanki penyulingan yang terbuat dari besi dengan volume sekira 40 drum, 2 (dua) buah drum besi bekas terbakar, 2 (dua) lembar seng bekas terbakar,1 (satu) unit mesin sedot bekas terbakar,1 (satu) buah selang dengan panjang sekira 2 (dua) meter bekas terbakar,1 (satu) buah dirigen yang berisikan cairan warna hitam yang diduga minyak mentah.

Lebih lanjut AKP Dedy Kurniawan menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas agar memberikan pelajaran terhadap para pelaku penyulingan Ilegal yang masih membandel dan terus beroperasi.

“Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan, tersangka akan ditahan sesuai aturan hukum yang dilanggar. Kami harap kedepannya tidak ada lagi penyulingan Ilegal yang beroperasi terutama di wilayah hukum Polsek Babat Toman karena dampaknya sangat berbahaya untuk masyarakat,” tandasnya.

Berikut Pelanggaran Hukum yang dilakukan tersangka yakni, Tindak Pidana “Setiap Orang yang melakukan Usaha Hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu dan / atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir”.sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentana Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.** (Leo)