
Pelalawan(SegmenNews.com)- Polres Pelalawan terus mendalami kasus kematian seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) yang ditemukan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Ukui, Kabupaten Pelalawa, Riau. Saksi diperiksa bertambah jadi 33 orang.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, puluhan saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas keamanan, karyawan, dan pimpinan atau manajement PT RAPP hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Gajah Mati Ditembak di Konsesi PT.RAPP
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 10 orang saksi pada 8 Februari 2026. Hingga hari ini, 10 Februari 2026, total sudah 33 saksi yang diperiksa oleh Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui, Polsek Pangkalan Kuras serta Sat Intelkam Polres Pelalawan,” kata AKBP John Louis, Rabu 11 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu. Para saksi juga mengaku tidak melihat adanya aktivitas masyarakat yang melintas di sekitar areal konsesi PT RAPP dengan membawa senjata api maupun senapan angin.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan belum ada bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan seseorang dalam kasus gajah mati,” ujarnya.
Meski demikian, terdapat satu saksi yang mengaku sempat melihat masyarakat membawa senapan angin di Pos Kundur. Namun, polisi memastikan tidak ditemukan indikasi adanya gading gajah yang dibawa keluar dari lokasi kejadian.
Kapolres menegaskan, penyelidikan kasus tersebut akan terus berlanjut hingga ditemukan titik terang. Pihaknya memastikan aparat kepolisian serius melakukan pendalaman dan identifikasi terhadap seluruh temuan di lapangan.
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” tegasnya.
Selain pemeriksaan saksi, tim operasional Polres Pelalawan juga melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan dokumentasi patroli petugas keamanan PT RAPP. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat aktivitas sejumlah orang yang diduga pemburu memasuki areal konsesi.
“Hasil identifikasi foto patroli menunjukkan terdapat beberapa orang yang dicurigai terlibat dalam kasus gajah mati,” ujar Kapolres.
Ke depan, polisi akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan bahan keterangan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau bersama Polres Pelalawan, serta penyisiran jalur-jalur kecil atau jalan tikus di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga akan melakukan pemetaan ulang wilayah, termasuk jalur keluar masuk yang diduga kerap digunakan pemburu satwa liar.
Kapolres Pelalawan turut menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi terkait diminta segera melapor ke Call Center Polres Pelalawan di nomor 110.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026 kemarin, di lokasi kejadian, Kapolda Riau Irjen Herry, menyampaikan duka mendalam dan mencakup atas peristiwa yang menimpa gajah sumatera tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan peristiwa yang merugikan rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.
“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan menyiarkan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah sumatera yang terjadi beberapa hari yang lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujar Irjen Herry, di Pelalawan, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kapolda mengungkapkan, sejak peristiwa tersebut terjadi hingga Jumat malam, 6 Februari 2026, dirinya menerima banyak pesan, kritik, dan ucapan dari berbagai pihak. Tidak hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.
“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Dan saya memahami kemarahan serta kepedihan masyarakat. Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegas dia.
Hasil pemeriksaan awal menemukan bangkai gajah dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, dan kedua gading hilang. Temuan tersebut memperkuat dugaan kuat tindak pidana perburuan satwa liar yang dilindungi. Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut ditembakkan sebelum dibantai.
Kapolda Riau penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh proses berdasarkan bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menggunakan metode investigasi kejahatan ilmiah. Sampel tanah, darah, jaringan biologi, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” tegasnya mengakhiri.***(ris)






