DPRD Riau Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

DPRD Riau Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan KPK RI Nomor B/1258/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

DPRD Riau Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau. Seluruh anggota DPRD Riau diwajibkan hadir dalam kegiatan ini.

Hadir sebagai narasumber dari KPK RI yakni Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh unsur pimpinan DPRD Riau, mulai dari ketua, wakil ketua dewan, hingga pimpinan komisi.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media lokal maupun nasional turut meliput jalannya kegiatan yang membahas berbagai strategi pencegahan korupsi di lingkungan legislatif daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat koordinasi ini difokuskan pada penguatan sistem pencegahan korupsi di Provinsi Riau, khususnya dalam memperkuat pengendalian internal di lingkungan DPRD Riau. Rapat berlangsung hingga sekitar pukul 17.15 WIB, menjelang waktu berbuka puasa.

Usai rapat, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar memenuhi undangan KPK, tetapi juga menjadi bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

DPRD Riau Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

“Rapat koordinasi hari ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap arahan dari KPK RI, melainkan juga bukti komitmen kami untuk menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi. Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif sangat bergantung pada bagaimana kami menjaga diri dari praktik koruptif apa pun,” ujar Kaderismanto.

DPRD Riau Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Riau terbuka menerima berbagai masukan dan arahan dari KPK guna meningkatkan kualitas tata kelola lembaga.

“Kami siap menerima masukan dan arahan dari KPK RI. Beberapa poin yang akan kita bahas termasuk penyempurnaan kebijakan tata kelola keuangan, transparansi anggaran, dan sosialisasi etika kerja. Semuanya ini kami anggap sebagai investasi untuk menjaga kredibilitas DPRD Riau di mata masyarakat,” tambahnya.

DPRD Riau Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas, di antaranya penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan lembaga, peningkatan transparansi dalam proses penganggaran dan penggunaan fasilitas, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi anggaran oleh setiap komisi di DPRD.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara KPK dan lembaga legislatif daerah dalam mencegah praktik korupsi.

“Rakor tersebut adalah tindak lanjut dari keinginan pimpinan KPK. Intinya memperkuat sistem koordinasi pencegahan korupsi yang harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat untuk kepentingan masyarakat.

“Di wilayah Riau, kami melihat bahwa DPRD memiliki peran sentral dalam memastikan anggaran daerah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan DPRD menjadi sangat krusial agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik yang tidak benar,” jelasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, KPK berharap langkah-langkah pencegahan korupsi antara lembaga legislatif daerah dan KPK dapat semakin selaras, sehingga tercipta sistem kerja yang kuat, transparan, serta akuntabel di lingkungan DPRD Provinsi Riau.***(Galeri)