Rohul(SegmenNews.com)– Pemkab Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memastikan pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 H tingkat kabupaten pada tahun ini, tidak lagi menggunakan kendaraan hias dan iringan kendaraan roda dua dan roda empat pengembira seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gantinya, kegiatan malam takbiran akan diisi dengan pawai obor dengan berjalan kaki dari halaman Masjid Agung Islamic Center (MAIC) Rohul menuju simpang tulang gajah di ruas Jalan Tuanku Tambusai Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah dengan melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rohul H Syafaruddin Poti SH MM dalam rapat persiapan malam takbiran Idulfitri tingkat kabupaten 1447 H yang digelar di Ruang Rapat VIP MAIC Rohul, Selasa (10/3).
Turut hadir Wakapolres Rohul Kompol I Made Juni Artawan SIK MH, para Asisten, Kadis Kominfo Rohul Suharman Nasution SPi MM, Kadisparbud Rohul H Helfiskar SH MH, Plt Kadis Perkim Rohul Desmadiana SE MSi, Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail SP, Kabag Kesra Setda Rohul Saprizal AH SE MIp, Camat Rambah Sulfan Alwi, Camat Rambah Samo H Zulbahri, Camat Bangun Purba Admiral dan Camat Rambah Hilir Mahadi.
Dalam rapat tersebut, disepakati pelaksanaan pawai malam takbiran Idulflitri 1447 akan dilaksanakan dengan pawai obor berjalan kaki dengan rute dimulai dari halaman MAIC menuju Jalan Tuanku Tambusai dengan U-turn Simpang Tulang Gajah kembali ke MAIC Rohul.
Peserta pawai obor akan melibatkan seluruh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Rohul, perwakilan masyarakat empat kecamatan yakni Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Bangun Purba serta 50 personel Polres Rohul.
Selain itu, pawai juga diikuti mahasiswa dari empat perguruan tinggi swasta (PTS) di Rohul serta pelajar tingkat SLTA sederajat se-Kecamatan Rambah. Setiap OPD di lingkungan Pemkab Rohul mengirimkan sekitar 15 orang pegawai untuk memeriahkan kegiatan takbiran.
Syafaruddin Poti menegaskan, kebijakan mengganti pawai kendaraan hias dengan pawai obor atas arahan dari Bupati Rohul Anton ST MM. Bertujuan untuk menciptakan suasana takbiran yang lebih khidmat, tertib, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak melarang apabila di tingkat masjid atau masyarakat tetap ingin melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan hias di wilayah masing-masing.(adv)






