
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 063/KIP-R/PS-M-A/XI/2025 terkait Payung Elektrik Masjid Agung An Nur dinilai kontradiktif, warga pemohon informasi lanjut mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru.
Gugatan ini diajukan oleh Hendra Saputra, Pemohon Informasi, Kamis 28 Oktober 2026. Ia menggugat Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Riau, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai tergugat dan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, selaku ikut tergugat.
Hendra Saputra usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Pekanbaru, kepada wartawan, mengatakan, yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 063/KIP-R/PS-M-A/XI/2025, yang dibacakan Majelis Komisioner pada hari Kamis 22 Oktober 2026 oleh Majelis yang terdiri dari Jamadi, S selaku Ketua Merangkap Anggota, Hasnah Gazali dan Ahmad Royhan Qodri masing-masing sebagai Anggota.
Bahwa amar Putusan a quo pada pokoknya menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diajukan Pemohon untuk sebagian, Pemerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi berupa Rangkuman Hasil Audit Teknis yang dilakukan Universitas Islam Riau terhadap Payung Elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru kepada Pemohon.
Hendra Saputra mengatakan, putusan tersebut tidak dapat diterima oleh dirinya, karena selain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga bersifat kontradiktif dengan pertimbangan hukumnya sendiri, serta merugikan hak konstitusional Penggugat (Hendra Saputra) sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Diungkapkannya, pada tanggal 04 September 2025 lalu, dirinya telah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, yang pada pokoknya memohon 8 (delapan) poin informasi, antara lain, Fotokopi MoU antara Pemprov Riau dan Universitas Islam Riau terkait audit teknis dan pendampingan proyek payung Masjid Agung Annur, Dasar penunjukan UIR sebagai pelaksana swakelola, Dasar nama tenaga ahli dan profil ahli, Anggaran audit teknis; Fotokopi hasil lengkap audit teknis yang dilakukan UIR terhadap payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru, Tindak lanjut Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, serta Anggaran perbaikan payung elektrik tahun 2024 dan 2025.
Namun permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan / jawaban dari TERGUGAT. Oleh karena itu pada tanggal 23 September 2025, Penggugat mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau. Keberatan tersebut juga tidak mendapat tanggapan sampai berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Dirinya kemudian mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau pada tanggal 06 November 2025, terdaftar di Kepaniteraan pada tanggal 07 November 2025 dengan Nomor Registrasi Sengketa: Reg. 063/PSI/KIP-R/XI/2025.
Dalam persidangan pembuktian, pokok permohonan dirinya telah mengerucut dan ditegaskan di hadapan Ketua Majelis Asril Darma, bahwa yang belum didapatkan Penggugat adalah pada poin enam, yaitu fotokopi hasil lengkap audit teknis yang dilakukan Universitas Islam Riau terhadap payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru.
Dalam persidangan, Kuasa Tergugat mengakui secara terang bahwa informasi hasil audit teknis tersebut berada dalam penguasaan Tergugat. Namun Tergugat hanya bersedia memberikan dalam bentuk kesimpulan dan saran saja, dengan alasan berdasarkan rapat internal dan karena Tergugat Prinsipal masih ditanyakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait pelaksanaan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru.
Penggugat menolak pemberian dalam bentuk kesimpulan dan saran tersebut, karena Penggugat ingin mengetahui secara utuh seperti apa kondisi payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru. Penggugat menegaskan bahwa audit teknis tersebut dilaksanakan setelah dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sehingga tidak terdapat lagi informasi yang dikecualikan atau masih dalam proses hukum.
Meski majelis komisioner sudah menyatakan terbuka, Namun putusan akhir Majelis Komisioner yang dipimpin Jamadi S, hanya memerintahkan memberikan Rangkuman.
“Bahwa dalam pertimbangannya pada paragraf [5.6] Putusan a quo, Turut Tergugat sendiri telah menyatakan secara tegas menyatakan Termohon (Sekdaprov Riau) tidak mampu membuktikan bahwa informasi a quo sebagai informasi yang dikecualikan. Proses penyelidikan yang berkaitan dengan informasi a quo telah dihentikan sehingga tidak adanya melanggar ketentuan pada Pasal 17 huruf a angka 1”, ujarnya.
“Dengan pertimbangan tersebut, seharusnya konsekuensi hukumnya adalah Turut Tergugat memerintahkan pemberian laporan lengkap secara utuh. Namun Turut Tergugat justru menyimpangi pertimbangannya sendiri dengan hanya memerintahkan pemberian rangkuman. Hal tersebut menunjukkan Putusan a quo mengandung cacat pertimbangan hukum antara ratio decidendi dengan amar putusannya, sehingga patut untuk dibatalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan Hendra Saputra, bahwa Rangkuman bukanlah pemenuhan atas Permohonan Informasi dan hal ini melanggar Pasal 7 Ayat (2) UU KIP. “Sejak semula, yang saya mohonkan adalah Fotokopi Hasil Lengkap Audit Teknis, bukan rangkuman, ringkasan, rekapitulasi, maupun kesimpulan dan saran. Rangkuman yang dibuat secara sepihak oleh Tergugay tidak dapat diuji akurasinya oleh Penggugat,” ujarnya.
Dengan hanya menerima rangkuman, Penggugat tidak dapat melakukan verifikasi secara objektif terhadap substansi temuan audit, antara lain mengenai spesifikasi teknis material, perhitungan struktur, volume pekerjaan, metode pengujian, foto dokumentasi kerusakan, serta rekomendasi teknis auditor. Padahal itulah substansi yang paling dibutuhkan publik untuk menilai keselamatan Payung Elektrik Masjid Agung Annur.
“Berdassrkan pertimbangan tersebut, saya meminta kepada majelis hakim PTUN Pekanbaru nantinya menyatakan batal Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 063/KIP-R/PS-M-A/XI/2025 tanggal 14 September 2026 / dibacakan 22 Oktober 2026 dan Menyatakan bahwa Laporan Lengkap Audit Teknis yang dilakukan Universitas Islam Riau terhadap Payung Elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru adalah Informasi Publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh Penggugat, serta memerintahkan Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat salinan Fotokopi Hasil Lengkap Audit Teknis yang dilakukan Universitas Islam Riau terhadap Payung Elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru secara utuh dan lengkap, dalam bentuk salinan dokumen / softcopy dan bukan dalam bentuk rangkuman / ringkasan / kesimpulan dan saran, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.***(ran)






