Ujung Batu (SegmenNews.com)– Sebanyak 32 pasangan suami istri warga desa Ngaso Kecamatan Tandun, Kamis (4/7) mengikuti Sidang Istbat Nikah Massal. Ke 32 pasangan suami sitri tersebut merupakan pasangan nikah diatas tahun 80an yang belum memperoleh kutipan akta nikah atau buku nikah resmi.
Kegiatan yang ditaja di Kantor Kepala Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu tersebut terlaksana berkat kerjasama antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Batu, Desa Ngaso dan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Hadir pada acara pembukaan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu yang diwakili Kepala Seksi Bimas Islam H. Rusli,S.Ag, M. Sy, Kepala Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Mustar, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Batu Efriadi,S.Ag, Camat Ujung Batu, dan Kepala Desa Ngaso.
Dalam sambutanya, Kepala Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Mustar memberikan apresiasi tinggi kepada perangkat Desa Ngaso yang telag menggagas kegiatan Istbat Nikah Massal ini. Katanya, ini merupakan terobosan positif dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Sebagaiamana yang diketahui, lanjut Mustar, buku nikah saat ini merupakan salahsatu dokumen yang mesti dimilki pasangan nikah. Karena dokumen itu akan sangat berguna dan berkaitan langsung dengan pengurusan Akta Kelahiran anak dari pasangan tersebut.
Dengan Istbat nikah ini menurut Mustar, masyarakat yang belum memilki buku nikah bisa mendapatkannya melalui mekanisme istbat yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Drs.H.Ahmad Supardi,MA yang diwakili Kasi Bimas Islam, H. Rusli,S.Ag, M.Sy disela acara menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Massal oleh Desa Ngaso tersebut.
Ini merupakan prosedur yang dilalui guna mendapat buku nikah bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah. Hanya saja, kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan agar hati-hati dan teliti dalam melaksanakan kegiatan ini.
‘’Jangan sampai moment ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak atau pasangan poligami yang status penikahannya bermasalah, makanya kita minta KUA sebagai leading sektor ini teliti betul,’’tutupnya.(r4n/rls)