Bupati Meranti Berikan Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Meranti(SegmenNews.com)- Rapat pandangan umum terhadap rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (17/11/2021)

Ketua DPRD menyampaikan Bedasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, Pasal 9, Ayat (3) huruf A, menyatakan bahwa “dalam hal prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berasal dari Kepala Daerah terdiri dari pandangan umum fraksi dan jawaban Kepala Daerah dalam rapat paripurna terhadap pandangan umum fraksi.

Bupati juga sampaikan kebanggaan karena dari hasil penyampaian Nota Keuangan dimaksud telah mendapat berbagai tanggapan, apresiasi dan kritikan yang positif dari fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti

Melalui juru bicara masing-masing fraksi dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh:

Fraksi Partai Amanat Nasional;
Fraksi PDI Perjuangan;
Fraksi Partai Golongan Karya Plus;
Fraksi Kebangkitan Bangsa;
Fraksi Gerindera;
Fraksi Demokrat;
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; dan
Fraksi Gabungan PKS-Nasdem.

Menjawab pandangan umum beberapa fraksi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Tenaga Honorer (Tenaga Non PNS), Bupati pada kesempatan ini mengemukakan bahwa penanganan terhadapat tenaga honor merupakan satu langkah yang harus diambil dengan cara yang lebih rasional dari semua hal.

Berikutnya terkait kebijakan penerapan system satu arah (one way) Bupati HM Adil menyampaikan bahwa ini sebagai upaya untuk melakukan penertiban lalu lintas jalan bagi masyarakat, sistem satu arah masih bersifat uji coba untuk kelancaran, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas yang jika akan diterapkan secara permanen maka perlu adanya rambu-rambu lalu lintas sehingga memiliki perintah dan dasar hukum yang tepat.

Bupati menambahkan terhadap belanja-belanja wajib dan mandatori seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan APIP merupakan prioritas utama. Selanjutnya, dengan didasari oleh prinsip money follow program, alokasi anggaran untuk setiap OPD perlu disesuaikan dengan program-program strategis dan target capaian Pemerintah Daerah yang telah direncanakan dalam RPJMD dan RKPD.

Intervensi anggaran pada sektor pelatihan-pelatihan tenaga kerja terampil sektor UMKM dan ekonomi kreatif terus dioptimalkan bahkan telah di mulai sejak penyusunan APBD-P 2021. Hal ini terlihat dari pelaksanaan pelatihan enterpreuner muda melalui pemanfaatan IT.

Lalu pada sektor BUMD, PT. Bumi Meranti didirikan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya pada aspek pembangunan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang adil dan makmur. “BUMD PT. Bumi Meranti akan fokus bergerak pada aspek Perdagangan & Jasa,” pungkasnya.*** (Df/Prokopim)