Pekanbaru (SegmenNews)-Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan, segera membebaskan terdakwa Indra Agus Lukman, mantan Kadis ESDM Provinsi Riau, terdakwa korupsi dana Bimtek Dinas ESDM Taluk Kuantan dari tahanan.
Perintah ini disampaikan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, dalam putusan selanya yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 18 November 2021. Dalam putusan swlanya, majelis hakim juga mengabulkan keberatan Penasehat Hukum terdakwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim juga menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan putusan pra peradilan hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang mengabulkan permohonan praperadilan terdakwa adalah sah.
Terkait putusan ini, Bangun Sinaga SH MH, Penasehat Hukum terdakwa Indra Agus Lukman, menyatakan, pihak keluarga akan ke Rutan Sialang Bungkuk dengan membawa putusan sela majelis hakim dan meminta pihak Rutan untuk membebaskan Indra Agus Lukman sesuai bunyi putusan.
Sebelumnya, Indra Agus Lukman, mantan Kepala ESDM Provinsi Riau didakwa korupsi dana Bimtek di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2013 sebesar Rp450 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rinaldi Ardiansyah SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku PPK telah mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke dalam tata cara pengadaan secara swakelola, tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.
Dalam DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi yaitu tersedianya anggaran sebesar Rp450 juta dengan rincian sebesar Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan, dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.
Untuk sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dilaksanakan selama lima hari dalam bentuk pemberian materi oleh empat orang instruktur.
Pada awal Maret 2013, menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi, saksi Edisman Bin Tazzaruddin, bendahara pengeluaran, mengajukan dokumen terkait pencairan anggaran anggaran sebesar Rp450 juta. Antara lain seperti Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU), Surat Perintah Membayar (SPM-TU) dan Surat Penyediaan Dana serta dokumen pendukung lainnya kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
Atas pengajuan tersebut kemudian BUD pada tanggal 8 Maret 2013 menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan (SP2D-TU) Nomor: 102/SP2D/2103 sebesar Rp450 juta yang ditujukan kepada saksi Edisman Bin Tazzaruddin.
Selanjutnya saksi Edisman Bin Tazzaruddin melakukan penarikan tunai atas seluruh dana Kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi sebesar Rp450 juta pada Rekening Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan atas nama Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak tiga kali penarikan dalam jangka waktu tertentu, sejak tanggal 8 Maret 2013.
Setelah semua anggaran kegiatan ditarik secara tunai oleh saksi Edisman Bin Tazaruddin pada tanggal 18 Maret 2013 saksi Ariyadi, ST Bin Ali Imran PPTK mulai melaksanakan item-item sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan yang penyelenggaranya dibiayai dengan dana yang telah dicairkan oleh saksi Edisman Bin Tazaruddin diatas.
Dalam pelaksanaannya, banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi, seperti adanya penyimpangan pelaksanaan jadwal kegiatan—seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013 hanya dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013.
Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh empat orang instruktur selama lima hari (40 jam)—dikurangi dengan acara pembukaan, istirahat, sholat dan makan serta acara penutupan—ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh satu orang instruktur selama lima jam.
Pada hari pertama, tanggal 18 Maret 2013, acara diskusi di antara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.
Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan tersebut disebabkan karena adanya permufakatan antara saksi Edisman Bin Tazaruddin bersma-sama dengan saksi Ariyadi, ST Bin Ali Imran serta terdakwa Indra Agus Lukman, untuk tidak mengalokasikan dana sesuai dengan jumlah pagu anggaran yang tersedia dalam DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp100 juta.
Dalam persidangan juga terungkap dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan hanyalah sebesar Rp20 juta yang diserahkan oleh saksi Edisman Bin Tazaruddin kepada saksi Ariyadi, ST Bin Ali Imran selaku PPTK sebelum pelaksanaan kegiatan pada bulan Maret 2013 melalui dua tahap penyerahan.***(Segmen1)