Dayun (SegmenNews.com)– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak meminta keterangan seorang saksi ahli, Prof Dr.Ir. Sumardi M.For. Sc dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap 3 orang tersangka, Rabu (17/1/13), diruang Kasat Reskrim, AKP Wisnu Wibowo.
Keterangan saksi ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup diminta untuk mengungkap kasus Karhutla terhadap 3 orang dan mereka ditangkap di dua TKP secara terpisah yakni, Taupik, TKP di Kecamatan Sungai Apit dan Bani Amin, serta Rustam dengan TKP Desa Senggemang, Kecamatan Kotogasib. Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf (d) jo pasal 78 ayat (3) UU RI nomor 41tahun 1999 tentang kehutanan dan atau pasal 48 UU RI nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, pasal 108 UU RI 32/09 tentang perlindungan dan pengelolaan LH atau pasal 188 jo 55, 56 KUH Pidana.
Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo membenarkan pemeriksaan saksi ahli tersebut, pemeriksaan untuk melengkapi berkas para tersangka dalam kasus Karhutla yang ditangkap saat musim kabut asap atas pembakaran lahan.
“Kita terus melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan,” papar Wisnu. (rinto)