Pekanbaru(SegmenNews.com) – Pemko Pekanbaru berharap Pemprov Riau segera mengajukan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah (Marhum Pekan) sebagai pahlawan nasional. Pasalnya, surat rekomendasi harus diajukan paling lambat 31 Maret.
Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, Sabtu (26/3), mengatakan, tim penilai Pemprov Riau telah melakukan evaluasi pada 23 Maret. Hasil evaluasi atas Forum Group Discussion (FGD) berjalan lancar.
“Dari hasil evaluasi itu, Pemprov Riau mendukung kami dalam pengusulan Marhum Pekan sebagai pahlawan nasional,” ujarnya.
Saat ini, hasil evaluasi itu berada di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau. Setelah itu, Pemprov Riau akan menghasilkan rekomendasi yang diajukan ke pemerintah pusat.
“Batas waktu 31 Maret, surat usulan dari Pemko Pekanbaru diusulkan Pemprov Riau ke Kementerian Sosial. Harapan kami, gubernur dan dinas terkait bisa menyiapkan surat-surat. Harapan kami, usulan itu bisa dikabulkan,” harap Firdaus.
Masa jabatan Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru akan berakhir pada 22 Mei 2022. Meski begitu, keduanya masih tetap memperjuangkan Marhum Pekan sebagai pahlawan nasional.
“Menjelang 22 Mei 2022, saya dan wali kota masih ada tugas dalam Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Kami berusaha memperjuangkan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah (Marhum Pekan) sebagai pahlawan nasional,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Jumat (18/3).
Hal ini dikarenakan jasa besar Marhum Pekanbaru untuk Pekanbaru. Makam Marhum Pekan masih ada di samping Masjid Raya Senapelan. Bahkan, makam Marhum Pekan telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah pusat.
“Sebetulnya, keinginan untuk memperjuangkan Marhum Pekan sebagai pahlawan nasional sejak masa Gubernur Riau Soeripto pada 1988. Dalam pidatonya beliau menyampaikan bahwa banyak tokoh-tokoh besar Riau yang sudah berjasa terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di antaranya Panglima Besar Muhammad Ali dari Kerajaan Siak Sri Indrapura,” ungkap Ayat. (Kmfpku)